Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sulitnya menghilangkan perilaku buruk (korupsi)

Ibarat virus, korupsi termasuk gampang-gampang susah untuk dimusnahkan. Belum ada vaksin atau obat anti korupsi yang sanggup meredam penyebaran virus tersebut sampai ke akar-akarnya. Lembaga superbodi pun sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi pun belum mampu menghentikan budaya korupsi yang ada di sekitar kita. Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah atau biasa aja dan dianggap wajar oleh masyarakat. Tindakan memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri, bahkan keluarganya, sebagai imbal jasa sebuah pelayanan dipandang lumrah atau biasa saja sebagai bagian dari budaya ketimuran.
Sulitnya menghilangkan perilaku buruk (korupsi)

Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam UU itu dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lahir sebelum negara ini merdeka.

Jika merujuk UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif atau semena- mena, yang selama ini dianggap sebagai hal wajar dan lumrah atau biasa saja, dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemberian gratifikasi atau pemberian hadiah secara instan kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK, dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang termasuk perbuatan terlarang.

Langkah Presiden Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi tersebut. Dalam inpres itu, terdapat 96 butir aksi yang harus dilaksanakan selama tahun 2015.

Inpres yang ditujukan kepada kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah itu dimaksudkan guna untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat sekitar dan membentengi kebijakan dari tindak pidana korupsi. Terkait hal itu, presiden berharap agar aksi dilakukan dengan sebaik-baiknya, tidak ada kecurangan dan tidak hanya sekadar formalitas. Melalui inpres itu, presiden juga meminta dihilangkannya pungutan liar dan birokrasi yang berbelit atau rumit.

Persoalannya sederhana, korupsi sudah ada sejak republik ini berdiri sejak zaman dahulu. Perilaku koruptor atau orang yang korupsi sudah sangat sulit dilenyapkan karena telah mendarah daging berpuluh tahun lamanya. Mereka (koruptor) memiliki beribu modus operandi untuk menggangsir uang negara. Dan mereka memiliki nafsu yang besar untuk bisa memenuhi semua apa yang diinginkan dan menghalalkan segala cara. Laiknya tindak pidana umum, pelaku korupsi selalu berada selangkah di depan penegak hukum.Korupsi,

Menurut Philip (1997), adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas publik formal atau nyata. untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi, seperti keluarga koruptor, sahabat kerabat koruptor, dan teman koruptor. Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit. Pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di kantor publik.Kedua, pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi terhadap kepentingan umum (public interest centered). Dikatakan, korupsi telah terjadi apabila seorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk orang-orang yang akan memberikan imbalan, baik itu uang atau materi lain, sehingga merusak kedudukan dan kepentingan publik.

Jaksa Agung  HM Prasetyo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri ke kanan) saat menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri lainnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6). Rapat membahas strategi nasional untuk mencegah dan memberantas korupsi yang meresahkan masyarakat.

Pengertian korupsi ketiga menurut Philip adalah yang berpusat pada pasar (market centered), yang diambil dari hasil analisis tentang korupsi yang dikaji menggunakan teori pilihan publik dan sosial serta pendekatan ekonomi dalam kerangka analisis politik bahwa pengertian korupsi adalah kegiatan atau aktivitas oleh lembaga ekstra-legal yang digunakan individu-individu ataupun kelompok-kelompok untuk mendapat pengaruh terhadap kebijakan dan tindakan birokrasi yang ada. Kemudian dilanjutkan bahwa pengertian korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari publik.

Inilah yang kerap menjebak seseorang yang masuk ke dunia politik. Dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada), misalnya, seorang calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya tak sedikit untuk "membeli" kendaraan politik, ongkos kampanye hingga politik uang. Pertanyaannya, dari mana seorang kepala daerah bisa mengembalikan investasi yang sudah dibenamkan saat pencalonan. Setelah menjabat, mau tak mau, ia harus kreatif mengatur proyek-proyek APBD di daerahnya. Karena mereka mempunyai pemikiran bahwa harta ini harta ku juga harta ini milikku juga. Jadi mereka bebas mau berbuat apa dan mereka tidak mau untuk rugi besar. Namun tidak semuanya seperti itu, Memang ada beberapa kepala daerah yang relatif bersih dan enggan menggerogoti keuangan negara, tetapi jumlahnya tidak banyak dan sangat sedikit bisa berperilaku amanah. 

Banyak hal yang membuat republik ini subur dengan korupsi kendati terdapat tiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan kejaksaan, yang memiliki kewenangan memberantas korupsi. Meski demikian, efek jera yang ditimbulkan ketiganya hingga kini belum begitu terasa apa-apa. Bahkan, sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime), koruptor masih mendapat perlakuan khusus (mereka punya uang)  Mulai dari tingkat penyidikan, vonis pengadilan, hingga saat menyandang status sebagai narapidana, mereka tetap memperoleh perlakuan yang lebih baik dibandingkan dengan pelaku tindak pidana khusus lainnya. Iya karena mereka mempunyai uang karena uang bisa merubah segalanya. 

Jadi, jangan bermimpi vaksin anti korupsi akan mampu membasmi virus korupsi yang telanjur menggerogoti sel, darah, dan daging. Negara berkembang ini membutuhkan kesanggupan berbagai pihak untuk membentuk sistem, budaya, dan watak generasi yang benar-benar bersih bisa amanah, jujur dan mempunyai agama yang baik. agar virus korupsi tidak menjangkit. Karena ketika seseorang itu mempunyai iman yang baik, agama yang baik, pasti perilaku dan sikap akan baik juga. Septi Endah Nur Fadila