Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Juknis Kerja Pengawas Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19

Pandemi  Covid-19  telah  mengubah  mekanisme  kehidupan  yang  normal menjadi  tidak  normal  termasuk pola  pembelajaran  pada  madrasah,  cara berinteraksi  dalam  proses  belajar-mengajar,  media  pembelajaran,  dan penilaian pembelajaran. Ini menjadi tantangan bagi pengawas madrasah untuk bisa melakukan rekonstruksi pola pikir, pola kerja, dan pola relasi sesuai  dengan  kondisi  pada  masa  pandemi  covid-19.  Oleh  karena  itu, pengawas madrasah harus mampu mengadaptasi bentuk dan mekanisme pengawasan  sesuai  dengan  kondisi  madrasah  dan  memastikan  bahwa pembelajaran di madrasah tetap berjalan secara berkelanjutan.
Juknis Kerja Pengawas Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19

Pengawas  Madrasah  perlu  menerapkan  strategi  pengawasan  yang  tepat  agar pendampingan  terhadap  Kepala  Madrasah,  Guru,  dan  Tenaga  Kependidikan memenuhi Standar Pengawasan Minimal. Strategi tersebut adalah sebagai berikut. Memahami karakteristik kedaruratan madrasah binaan, Memahami kebutuhan Kepala Madrasah binaan, Memahami kebutuhan guru binaan, Memastikan madrasah tetap melaksanakan layanan pendidikan dan pembelajaran kepada peserta didik, Memastikan madrasah mengutamakan kesehatan dan keselamatan peserta didik dan seluruh stakeholder madrasah, Melaksanakan pengawasan sesuai dengan kondisi pada madrasah binaan.

Sebelum  menyusun  perencanaan  pengawasan,  Pengawas  Madrasah  melakukan pemetaan  zona  lokasi  madrasah  binaan  sebagai  dasar  penentuan  model pengawasan  dan  pertimbangan  kesehatan  dan  keselamatan  pengawas  madrasah dan warga madrasah.  Ada  4  (empat)  model  pengawasan  berdasarkan  zona  lokasi  madrasah  dan  zona tempat tinggal pengawas madrasah. 

Ruang  lingkup  program  pengawasan  memuat  uraian  tentang  materi,  kegiatan pengawasan  akademik  dan  manajerial  yang  meliputi  pembinaan,  pemantauan, dan  penilaian  disesuaikan  dengan  kondisi  madrasah.  Sedangkan,  kegiatan Pembimbingan  dan  Pelatihan  Profesional  Guru/Kepala  Madrasah  dapat dilaksanakan jika memungkinkan.

Perencanaan  yang  dapat  dilakukan  oleh  pengawas  madrasah  sebelum  melaksanakan supervisi  manajerial  pada  masa  pandemi  covid-19  pada  madrasah  yang  berada  di  zona merah, orange atau kuning adalah sebagai berikut.  Mengkaji  program  kerja  pengawas  dan  menselaraskan    dengan  materi    supervise manajerial yang dibutuhkan madrasah.  Mengidentifikasi akses internet dan fasilitas pada madrasah binaan serta mengidentifikasi tingkat  literasi  digital  kepala  madrasah  dan  tenaga  kependidikan  apabila  pelaksanaan supervisi manajerial dilaksanakan secara daring.  

Menyusun RPM dan instrumen supervisi manajerial sesuai dengan akses dan kebutuhan di  madrasah  dan  mengirimkan      instrumen  supervisi  kepada  kepala  madrasah  melalui daring atau luring. Mengatur jadwal dan melakukan komunikasi  dengan Kepala Madrasah, Guru atau Tenaga kependidikan. Untuk lebih jelasnya mengenai Juknis Kerja Pengawas Madrasah pada Masa Pandemi Covid-19 anda dapat mengunduhnya Disini.