Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Nilai, Moral, Norma, dan Hukum

Nilai Menurut Frankel, dalam Rahmat et al. (2009, hlm. 11) nilai atau (value) adalah konsep (concept). Seperti umumnya konsep, maka nilai sebagai konsep tidak muncul dalam pengalaman yang dapat diaamati melainkan ada dalam pikiran orang. Kata ‘Nilai’ ini merujuk pada arti ‘sifat-sifat (hal-hal) yang penting atau berguna bagi kemanusiaan (M. Ali Zaidan dalam Wagiman, 2016: 47). Nilai dapat diartikan kualitas dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman manusia nilai dapat dibagi atas dua bidang, yaknik nilai estetika dan nilai etika. Etika terkait dengan masalah keindahan atau apa yang dipandang indah (beautiful) atau apa yang dapat dinikmati oleh seseorang. Sedangkan etika terkait dengan kaitan/perilaku/akhlak bagaimana seseorang harus berperilaku.  

Pengertian Nilai, Moral, Norma, dan Hukum


Nilai tidak dapat dilihat secara konkrit melainkan tercermin dalam pertimbangan harga yang khusus yang diakui oleh individu. Oleh karena itu, ketika seseorang menyetakan bahwa sesuatu itu bernilai maka seyogyanya ada argumen-argumen baik dan tidak baiknya. Misalnya, mengapa ada orang yang menolak hukuman mati bahkan mengusulkan agar hukuman mati dihilangkan karena bertentangan dengan hak asasi manusia. Hal ini tentu dilandasi oleh nilai-nilai kemanusiaan.  


Ada tiga aspek kriteria untuk melakukan penilaian, yakni perlu ada pilihan penghargaan dan tindakan. Pertama, tindakan memilih hendaknya dilakukan secara bebas dan memilih dari sejumlah alternatif dan melakukan dan memilih hendaknya dilandasi hasil pemikiran yang mendalam, artinya setelah memperhitungkan berbagai akibat dari alternatif tersebut. Kedua, ada penghargaan atas apa yang dipilih dan dikenal oleh masyarakat. Ketiga, melakukan tindakan sesuai dengan pilihannya dan dimanfaatkan dalam kehidupan secara terus menerus.  


Selain dengan kriteria di atas, ada sejumlah indikator untuk menentukan nilai, yakni dilihat dari tujuan, maksud, sikap, kepentingan, perasaan, keyakinan, aktivitas, dan keraguan. Namun, dalam konteks tertentu nilai dapat diidentiļ¬kasi dari keadaan dan kegunaan atau kemanfaatan bagi kehidupan manusia. Secara singkat dapat disimpulkan bahwa nilai hasil pertimbangan baik atau tidak baik terhadap sesuatu yang kemudian dipergunakan sebagai alasan (motivasi) melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Notonegoro dalam Wagiman, (2016: 50) membagi nilai menjadi tiga bagian, yaitu:  


  • Nilai material, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi unsur jasmani manusia
  • Nilai vital, yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk dapat melaksanakan kegiatan atau aktivitas
  • Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang berguna manusia


Moral

Moral berasal dari bahasa latin mos (jamak: mores) yang berarti kebiasaan atau adat. Dalam bahasa Inggris, kata mores masih dipakai dalam arti yang sama yaitu kebiasaan. Moral juga mempunyai arti yang sama dengan moralitas yang dalam bahasa latin disebut dengan moralis (Eri Hendro Kusuma, 2015: 97). Kamus besar bahasa Indonesia mengartikan moral sebagai (1) Ajaran baik atau buruk yang diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban,dan sebagainya, (2) kondisi mental yang membuat orang tetap berani, bersemangat, bergairah, berdisiplin, dan sebagainya atau dengan kata lain isi hati/keadaan perasaan sebagaimana terungkap diperbuatan, (3) ajaran kesusilaan yang dapat ditarik dari suatu cerita (Departemen Pendidikan Nasional, 2008:929).


Bertens dalam bukunya yang berjudul “Etika” mengatakan bahwa moral merupakan nilai-nilai dan norma-norma yang menjadi pedoman bagi seseorang maupun kelompok yang digunakan untuk mengatur suatu perbuatan (Bertens, 2007:4). Dari pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa moral dijadikan sebuah ukuran seseorang atau kelompok dalam melakukan suatu tindakan atau perbuatan. Misalnya kelompok organisasi masa yang melakukan demonstrasi disertai dengan tindakan anarkis maka mereka berpedoman pada nilai dan norma yang tidak baik, atau beberapa anggota partai politik yang terkena kasus korupsi maka mereka berpedoman pada nilai dan norma yang tidak baik (Eri Hendro Kusuma, 2015: 97).


Norma

Istilah norma berasal dari kata norm (B), yang berarti ‘standar’ atau ‘patokan’ atau ‘pedoman’. Istilah norm (I) berasal dari bahasa Latin nomos yang berarti ‘nilai’. Kemudian istilah ‘nilai’ dipersempit menjadi ‘norma hukum’. Norma adalah pencerminan dari kehendak suatu masyarakat. Kehendak masyarakat tuntuk mengarahkan tingkah laku anggota masyarakat dilakukan dengan membuat pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang tidak disetujui. Pilihan itulah yang kemudian akan menjadi norma dalam masyarakat (Wagiman, 2016: 60). 


Norma memiliki dua arti yaitu, (1) peraturan atau ketentuan yang mengikat semua warga masyarakat; (2) aturan yang baku; ukuran (untuk menentukan sesuatu). Norma merupakan suatu ‘acuan’ atau ‘patokan’ yang diterima secara umum (a model or standard accepted), baik secara sukarela maupun tidak (voluntarily or involuntarily), untuk menilai seseorang atau sesuatu. Suatu norma yang menjadi acuan benar salahnya suatu perbuatan (a norm is the standard for right or wrong behavior) (Wagiman, 2016: 61). 


Norma berguna untuk menilai baik-buruknya tindakan masyarakat sehari-hari, namun sebuah norma bisa  bersifat objektif dan bisa pula bersifat subjektif. Bila norma yang bersifat objektif adalah norma yang dapat diterapkan secara langsung apa adanya, maka norma yang bersifat subjektif adalah norma yang bersifat moral dan tidak dapat memberikan ukuran atau  patokan yang memadai. Norma adalah patokan perilaku dalam suatu kelompok tertentu untuk menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan itu akan dinilai oleh orang lain.


Baca Juga: Hubungan Nilai Moral dan Norma Hukum


Norma merupakan kriteria bagi orang lain untuk mendukung atau menolak perilaku  seseorang. Dalam kehidupan sehari-hari antar individu dalam masyarakat ,kadang terjadi  benturan kepentingan baik secara kelompok maupun individu maka norma berfungsi  menyelaraskan perilaku yang ada dalam masyarakat tersebut. Selain fungsi diatas norma  bisa dijadikan sebagai alat untuk mengatur masyarakat agar setiap orang bertingkah laku dalam suatu komunitas berdasarkan keyakinan dan sikap-sikap yang harus ditaati dalam kehidupan sehari-hari.


Norma adalah perwujudan martabat manusia sebagai mahluk budaya, moral, religi, dan sosial. Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata nilai untuk dipatuhi. Oleh karena itu norma dalam perwujudannya norma agama, norma filsafat, norma kesusilaan, norma hukum dan norma sosial. Norma memiliki kekuatan untuk dipatuhi karena adanya sanksi. Norma-norma yang terdapat dalam masyarakat antara lain :


Baca Juga: Konsep Hak Dan Kewajiban Warga Negara


  • Norma agama: adalah ketentuan hidup masyarakat yang bersumber pada agama
  • Norma kesusilaan: adalah ketentuan hidup yang bersumber pada hati nurani, moral atau filsafat hidup.
  • Norma hukum: adalah ketentuan-ketentuan tertulis yang berlaku dan bersumber pada UU suatu Negara tertentu
  • Norma sosial: adalah ketentuan hidup yang berlaku dalam hubungan antara manusia dalam masyarakat.