Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Penggunaan Cadar Dalam Pandangan Islam

Berpakaian syar’i atau menutup seluruh aurat bagi perempuan adalah wajib hukumnya. Menutup aurat bagi wanita bertujuan untuk menghindarkan dari hal-hal yang buruk dan menjauhkan dari zina mata. Batas aurat bagi wanita sendiri adalah mulai dari kepala sampai ujung kaki kecuali telapak tangan dan muka. Namun, dizaman yang modern  ini banyak sekali kita jumpai seorang wanita menggunakan penutup muka atau sering kita bilang dengan cadar.

Banyak sekali pandangan atau pendapat masyarakat mengenai penggunaan cadar, ada yang berpandangan bahwa bercadar itu baik dan justru lebih menunjukkan bahwa kita itu lebih mendalami tentang agama. Dan ada juga yang berpandangan kurang setuju tentang penggunaan cadar, orang yang beranggapan seperti ini berfikir bahwa orang yang bercadar itu terlalu berlebih-lebihan dalam memahami agama, padahal Allah SWT sudah memudahkan umatnya dalam urusan berpakaian. Sempat beredar isu-isu akhir-akhir ini bahwa mahasiswi di universitas tidak diperbolehkan menggenakan cadar lagi, dikarenakan alasan-alasan tertentu. Justru kebijakan yang sedemikian sempat menjadi pro dan kontra antar kalangan para dosen dengan pihak mahasiswa. Lalu sebenarnya pandangan islam sendiri tentang penggunaan islam sendiri itu bagaimana? Apakah memang sejak zaman dahulu sudah ada rujukan untuk mengenakan cadar untuk para muslimah atau justru sebaliknya.

Cadar adalah  kain penutup kepala atau muka atau wajah dan dikenakan oleh sebagian kaum perempuan muslimah. Mengenai hukum pemakaian cadar sendiri islam tidak melarangnya tapi juga tidak menyarankannya. Hal ini disebabkan oleh perbedaan mazhab-mazhab fikih islam tentang hukum penggunaan cadar bagi perempuan. Serta perbedaan pendapat oleh para ulama, ada beberapa ulama yang berpendapat bahwa bercadar itu boleh bahakan dianjurkan karena seorang wanita muslimah sejatinya diharuskan menutup aurat dihadapan laki-laki yang bukan mahramnya

Menurut saya sendiri  saya kurang setuju dengan itu karena rasanya itu tidaklah efektif memang para ulama menganjurkan untuk memakai cadar, namun merut saya cadar itu tidaklah wajib untuk dikenakan oleh seluruh wanita muslimah karena didalam Al-Qur’an sendiri tidak ada penjelasan yangsecara detail mengenai penggunaan cadar. Didalam Al-Qur’an yang dianjurkan adalah kewajiban seorang wanita muslimah menutup auratnya. Dan menurut pemikiran saya memakai cadar itu butuh tekad yang kuat dan matang tidak hanya untuk bergaya-gaya saja.

Serta sempat adanya larangan pemakaian cadar bagi mahasiswi itu saya rasa bukanlah larangan tidak diperbolehkannya memakai cadar akan tetapi diwaktu itu sempat ada isu-isu terror yang mengenakan cadar maka untuk mengantisipasi sesuatu maka dari pihak kampus atau universitas mengantisipasi agar mahasiswanya tidak ikut bergabung dalam aksi terror tersebut maka ada wacana seperti itu. Tapi bukan untuk diterapkan selamanya, karena kita tahu sendiri bahwa manusia hidup juga memiliki haknya sendiri jadi siapapun tidak bisa melarang sesorang untuk menjadi dirinya sendiri.

Apalagi mengubah budaya seseorang itu sangatlah melanggar kode etik kita sebagai manusia. Jadi jika ada mahasiswa atau orang diluar sana ada yang berpakaian syar’i serta mengenakan cadar tologdibiarkan saja, mungkin itu membuat mereka nyaman  dan kita sebagaiorang yang tidak mengenakan cadar sudahlah kita tidak usah mengurusi hidup seseorang lagi, karena diujung-ujungnya kita juga tidak mendapatkan apa-apa dari sifat keepo kita itu, yang kita dapatkan hanyalah rasa capek semata. Karena sejatinya menghargai budaya serta perbedaan orang lain itujauh lebih idah dan asyik.

Oleh : Siti Nurainia Afida