Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peranan Guru dalam Proses Belajar Mengajar Pendidikan Fiqih di Madrasah Ibtidaiyah

Belajar Fiqih


Tahukah kalian kunci keberhasilan sebuah pembelajaran ditentukan oleh siapa ? apakah materi pembelajaran ? apakah karena tingkat kepandaian siswa? Ya dalam artikel ini saya akan membahas tentang betapa pentingnya peranan seorang guru dalam sebuah proses pembelajaran teelebih pada pembelajaran fiqih.

Nah, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pendidikan merupakan sebuah proses dimana tata laku dansikap seseorang mengalami perubahan atau sekumpulan orang yang berusaha mendewasakan manusia dengan upaya melalui pelatihan; pengajaran,cara,proses dan perbuatan mendidik. 

Menurut  arisoteles, pendidikan diartikan sebagai proses menyiapkan akal manusia untuk pengajaran. Sedangkan menurut Prof. Zaharai Idris, pendidikan diartikan sebagai kegiatan yang mencakup komunikasi yang memiliki tujuan, antara manusia dewasa dengan peserta didik dengan menggunakan media maupun dengan tatap muka untuk memberikan pertolongan terhadap perkembangan seorang anak seutuhnya.

Pendidikan juga dapat diartikan sebagai perbuatan yang bersifat fundamental di dalam bentuk komunikasi antar individu, di dalam komunikasi itu terjadilah proses kemanusiaan, maksudnya terjadi proses hominisasi atau proses yang menjadikan seseorang menjadi manusia serta humanisasi atau proses pengembangan kemanusiaan manusia.

Istilah pendidikan sering kita temui dan sudah tidak asing lagi. Pendidikan diibaratkan sebagai sarana dan jembatan kita menuju masa depan. Dengan pendidikan kita mampu mengubah pola pikir kita, pandangan kita dalam melihat sesuatu, dan menemukan solusi penyelesaian dalam sebuah masalah. Oleh karena itu, pendidikan memiliki peranan yang sangat penting yaitu membantu seseorang agar tahu dan mau serta mampu bertindak sebagai manusia.

Lalu apasih fiqih itu ? menurut Hanafi, Fiqih ialah mengetahuai tentang hukum-hukum syara’ mengenai perbuatan melalui dalil – dalil terperinci. Menurutnya, fiqih diartikan sebagai ilmu yang dihasilkan dari sebuah ijtihad (penelitian) yang membutuhkan pemikiran dan perenungan dan pikiran. Budiman mengatakan, Fiqih merupakan ilmu pengetahuan hukum yang memiliki kajian pada bidang amalaliyah saja serta pengetahuan hukum yang bersumber dari ijtihad.

Jadi guys,  dapat ditarik kesimpulan bahwa pembelajaran fiqih yaitu suatu pembelajaran ilmu yang mencakup atau membahas tentang segala sesuatu yang berkaitan dengan hukum-hukum syara’ dengan berbagai dalil-dalil dimana dalil-dalil tersebut yang terperinci yang dapat dipahami melewati kekuatan rasio ataupun hasil pemikiran berdasarkan dalil-dalil tersebut. Di dalam fiqih Islam hukum yang diatur mencakup hukum wajib, hukum sunnah,hukum mubah, hukum makruh dan haram. Selain itu dalam fiqih juga membahas tentang bentuk lain seperti batal, salah, benar, berdosa, berpahala dan sebagainya.

Di dalam fiqih Islam hukum yang diatur mencakup hukum wajib, hukum sunnah,hukum mubah, hukum makruh dan haram. Selain itu dalam fiqih juga membahas tentang bentuk lain seperti batal, salah, benar, berdosa, berpahala dan sebagainya.

Bentuk dari rumusan fiqih berupa hukum formulasi para ulama’ dengan bersumber pada Al-Qur’an, Hadist serta ijtihad sehingga luas pembahasannya bermacam-macam. Setelah kegiatan ijtihad berkembang, kemudian muncullah imam-imam bermadzhab yang diikuti oleh para murid – muridnya dan diikuti oleh para penganutnya dan pendukungnya.  Objek atau kajian yang umum yang dikenal di kalangan ulama’ fiqih ada empat macam, yaitu :
1. Rubu’ Ibadat
2. Rubu’ muamalah
3. Rubu’ munakahat
4. Rubu’ Jinayat

Mata pembelajaran fiqih pada Madrasah merupakan salah satu dari pelajaran PAI yang ditujukan dengan upaya untuk mempersiapkan beserta didik untuk lebih mengenal dan memahami kemudian menghayati dan melakukan pengamalan terhadap hukum Islam yang telah dipelajari. Ajaran fiqih sangatlah penting bagi peserta didik guna mempersiapkan mereka untuk memiliki way of life atau pandangan hidup, seperti tata cara melakukan sesuatu, tentang hal apa saja yang dilarang oleh agama dan hal apa saja yang harus dihindari hingga hal – hal yang berpotensi berpahala. Ajaran Fiqih dalam kegiatan pembelajaran bisa dikembangkan melalui kegiatan latihan, bimbingan, penggunaan pengalaman, kegiatan pengajaran, serta yang paling penting ialah pembiasaan diri.

Seperti yang kita ketahuai sebuah proses pembelajaran dikatakan berhasil apabila peserta didik mampu memahami dan mengerti materi dengan baik. Keberhasilan dalam pembelajaran fiqih sangatlah ditentukan oleh seorang guru. Peranan guru pengajar memiliki andil yang sangat urgen dalam proses belajar mengajar. Masalah yang muncul pada Pembelajaran Fiqih di Madrasah Ibtida’iyah berupa kurangnya perhatian siswa pada saat guru menjelaskan materi yang sedang diajarkan, kelas yang tidak kondusif karena jumlah siswa yang overload atau terlalu banyak dalam satu kelas, dan masalah lainnya. Lalu bagaimana proses penyelesaian dan solusinya ? Hal ini dapat diselesaikan melalui perananan guru dalam proses belajar mengajar dimana peranan guru untuk dapat membuat materi dalam pendidikan fiqih.

Mengajar adalah sarana untuk mendidik, untuk menyampaikan pesan – pesan didik. Guru yang ahli memiliki pengetahuan tentang cara mengajar (Teaching is a Knowledge), juga ketrampilan (Teaching is a skill), dan mengerti bahwa mengajar adalah juga suatu seni (Teaching is an Art). Dalam kaitan ini orang selalu membicarakan guru yang berhasil (A succesfull Teacher), guru yang efektif (An Effective Teacher) dan guru yang baik (A good Teacher).

Kalau guru harus mampu menyampaikan pesan-pesan didik maka ia harus menguasai prinsip – prinsip ilmu mendidik. Nampaknya, banyak guru hanya ahli mengajar tetapi kurang tidak akan bermanfaat bagi guru sebagai sebagai pendidik.Artinya jika seorang guru ingin peserta didik untuk mengamalkan sholat, zakat, puasa, berperilaku terpuji, mengetahui mana hal yang tidak boleh dilakukan oleh Allah karena dosa, dan mana suatu hal yang dikerjakan yang mendapat pahala. Maka kuncinya seorang guru fiqih tersebut harus menjadi uswah atau contoh terlebih dahulu bagi siswa-siswanya, seperti dengan tidak membentak saat menjelaskan materi pelajaran, tidak mengeluarkan kata-kata kotor saat ada siswa yang belum bisa menjawab soal – soal pertanyaan ataupun menguasai pelajaran.

Mengenai peran guru dalalam belajar mengajar, dalam Undang – Undang No.2 Tahun 1989 mengenai sistem pendidikan nasional mengemukakan bahwa guru adalah pebimbing, pengajar dan pelatih. Sebaiknya tugas guru tidak hanya bersifat mengajar saja tetapi harus di pahami dalam makna yang lebih luas. Dalam al – Qur’an telah di singgung dalam Surah Al-Mujaadalah ayat 11

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قِيلَ لَكُمْ تَفَسَّحُوا فِي الْمَجَالِسِ فَافْسَحُوا يَفْسَحِ اللَّهُ لَكُمْ ۖ وَإِذَا قِيلَ انْشُزُوا فَانْشُزُوا يَرْفَعِ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَالَّذِينَ أُوتُوا الْعِلْمَ دَرَجَاتٍ ۚ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ

Hai orang-orang beriman apabila kamu dikatakan kepadamu: "Berlapang-lapanglah dalam majlis", Maka lapangkanlah niscaya Allah akan memberi kelapangan untukmu. dan apabila dikatakan: "Berdirilah kamu", Maka berdirilah, niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat. dan Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.  Peranan guru adalah luas. Guru adalah pendidik, pembimbing dan pendorong.

Dia juga penyampai ilmu, penggerak dan penasihat. Ini bermaksud, guru atau pendidik mempunyai tugas dan tanggungjawab yang mencabar,  kepentingan peranan guru itu memang tidak dapat dinafikan kerana boleh dikatakan setiap ahli masyarakat pada zaman ini melalui pendidikan yang diberikan oleh guru.

Untuk mencapai keberhasilan dalam pembelajaran fiqih seorang pembimbing atau guru harus betul-betul menguasai materi, mampu menyusun RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran), mengetahui metode, model, strategi, media yang tepat di setiap kali tatap muka,mampu mengkondisikan kelas, sehingga kemampuan guru dalam menyajikan sebuah materi dalam pendidikan fiqih menjadi materi yang menarik dan meningdaya tarik siswa dalam belajar mampu menjadi tolak ukur pennentu keberhasilan sebuah pembelajaran fiqih. Peranann guru dalam proses pembelajaran fiqih yaitu :

1. Guru adalah pembimbing
Guru Madrasah Ibtida’iyah harus berusaha membimbing siswanya agar dapt menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa agar agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas – tugas perkembangan mereka. sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang mandiri dan produktif. Siswa adalah individu yang unik. Artunya, tidak ada dua individu yang sama . Walaupun secara fisik anak-anak MI mungkin individu memiliki kemiripan, akan tetapi pada hakikatnya mereka tidaklah sama, baik dalam bakat, minat, kemampuan dan sebagainya.Disamping itu setiap anak  MI adalah makhluk yang sedang berkembang. Irama perkembangan mereka tentulah tidak sama. Perbedaan inilah yang harus di pahami oleh guru MI dan mereka dituntut berperan sebagai pembimbing. Sebagai guru fiqih diharapkan mampu membimbing siswanya sesuai dengan syariat agama Islam
2. Guru Madrasah Ibtida’iyah sebagai Inspirasi bagi Siswanya 
Guru berfungsi sebagai pemberi inspirasi. Guru MI diharapkan dapat membuat agar peserta didik dapat berbuat. Guru menolong agar subjek didik dapat menolong dirinya sendiri. Guru menumbuhkan prakarsa, motivasi agar subjek didik dapat mengaktualisasi dirinya sendiri. Dalam kaitan ini ungkapan Laurance J.Peter akan mengajar setiap guru untuk menatap kembali fungsinya sebagai Guru Pengajar ia mengatakan 
Guru biasa        : ”Mengatakan”
Guru yang baik       : ”Menerangkan” 
Guru yang superior : ”Mendemostrasikan”
Guru yang hebat     : ”Memberi Inspirasi”
Jadi guru yang ahli mampu menciptakan situasi belajar yang mengandung makna relasi interpersonal. Relasi interpersonal harus diciptakan sehingga subjek didik merasa ” diorangkan ”, subjek didik mempunyai jati dirinya.

3. Guru sebagai Contoh
Guru Madrasah Ibtida’iyah bukan hanya pengajar, pelatih dan pembimbing tetapi juga sebagai cermin tempat subjek didik dapat berkaca. Dalam realisi interpersonal antara guru dan subjek didik tercipta situasi didik yang memungkinkan subjek didik. Guru menjadi contoh. Guru mampu menjadi orang yang dapat mengerti diri siswa dengan segala problemnya. Guru juga harus memiliki wibawa sehingga siswa segan terhadapnya. Hakikat guru pendidik ialah bahwa ia digugu dan ditiru

4. Guru Madrasah Ibtida’iyah sebagai Motivator
Guru harus mampu membangkitkan semangat siswa dalam proses pembelajaran fiqih. Sehingga siswa mau termotivasi untuk mempelajari materi fiqih.

5. Guru Sebagai Pengelola Kelas
Seorang guru harus mampu mengkondisikan situasi maupun kondisi di dalam kelas saat proses pembelajaran. Sehingga ketika situasi kelas sudah terkondisikan maka materi pembelajaran fiqih yang disampaikan oleh seorang guru bisa mudah dipahami oleh peserta didik.

Dalam hal ini tentu saja guru berharap siswa mau belajar, baik dalam jam pelajaran tersebut atau sesudah materi dari guru ia terima. Menurut Sagala (2003:12), belajar adalah kegiatan individu memperoleh pengetahuan, perilaku, dan keterampilan dengan cara mengolah bahan belajar. Proses belajar mengajar akan berlangsung dengan baik jika guru dan siswa sama-sama mengerti bahan apa yang akan dipelajari sehingga terjadi suatu interaksi yang aktif dalam PBM di kelas dan hal ini menjadi kunci kesuksesan dalam mengajar. Dengan demikian proses pembelajaran terjadi  dalam diri siswa. Pembelajaran merupakan suatu proses di mana lingkungan seseorang secara disengaja dikelola untuk memungkinkan siswa turut  merespon situasi tertentu yang ia hadapi (Corey, 1986:195). Siswa sebagai subjek belajar, mempunyai pandangan/harapan dalam dirinya untuk seorang guru yang mereka anggap sukses mengajar di kelas. Para siswa menilai guru yang sukses mengajar itu adalah guru yang:

1. Tidak membuat siswa bosan dan takut
2. mempunyai selera humor
3. Tidak mudah marah
4. Mau diajak berdialog dengan siswa
5. Menghargai keberadaan siswa
6. Tidak pilih kasih terhadap  siswa
7. Menguasai & menjelaskan materi dengan baik dan dimengerti oleh siswa serta mau memaparkan kembali ketika ada siswa belum jelas/belum paham.
Ternyata beragam pendapat siswa tersebut tidak ada satupun yang menganggap kesuksesan seorang guru jika seluruh kelas tuntas saat uji kompetensi/ulangan. Jika demikian, apakah ketuntasan dalam  ujian menjadi tidak perlu? Para siswa menjawab bahwa ketuntasan dalam ujian merupakan bagian tanggung jawab siswa dalam belajar karena hal tersebut berhubungan dengan keberhasilan individu. Namun, sebagai guru, kita pun tentu tidak akan melepaskan tanggung jawab atas hasil belajar siswa. Selain siswa, penulis pun sedikit dapat menggambarkan pendapat para guru tentang topik tersebut.  Bapak & ibu guru berpendapat bahwa mengajar dengan sukses itu: 
1. Jika siswa dapat menerima materi/bahan ajar  dan hasilnya sesuai target yang diharapkan,
2. jika siswa antusias menyimak dan memberikan pertanyaan mendalam tentang materi yang mereka terima serta mengaplikasikannya,
3. jika program tercapai tepat waktu, materi dapat diterima siswa, dan terjadi perubahan dalam diri siswa
4. jika mampu membuat siswa mengerti apa yang diajarkan oleh guru serta ada perubahan dalam diri siswa, dan mereka merasa nyaman dalam PBM,
5. jika dapat menyampaikan materi dengan cara/metode yang baik dan menarik, siswa memahami serta merespon dengan positif, aktif, dan hasil evaluasinya baik,
6. jika suasana kelas kondusif untuk belajar,
7. jika ada interaksi dalam PBM secara aktif, perubahan terjadi pada semua aspek.

Dari berbagai pendapat di atas dapat penulis simpulkan bahwa mengajar dengan sukses adalah jika guru dapat memberikan materi kepada siswa dengan media dan metode yang menarik, menciptakan situasi belajar yang  kondusif dalam kelas sehingga tercipta interaksi belajar aktif. Dengan begitu akan terjadi proses perubahan dalam diri siswa bukan hanya pada hasil belajar tetapi juga pada perilaku dan sikap siswa. 

Jadi perlu kita ketahui, mengajar dengan sukses itu tidak hanya semata-mata memberikan pengetahuan yang bersifat kognitif saja, tetapi di dalamnya harus ada perubahan berpikir, sikap, dan kemauan  supaya siswa mau terus belajar. Timbulnya semangat belajar dalam diri siswa untuk  mencari sumber-sumber belajar lain merupakan salah satu indikasi bahwa guru sukses mengajar siswanya. Dengan demikian kesuksesan dalam mengajar adalah seberapa dalam siswa termotivasi untuk mau terus belajar sehingga mereka akan menjadi manusia-manusia pembelajar. Caranya? Sebagai guru mari kita mau membuka diri dan melihat secara jernih apa yang menjadi harapan siswa dalam diri kita

6. Guru sebagai mediator dan fasilitator
Sebagai mediator guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pengajaran karena media pengajaran merupakan alat komunikasi guna lebih mengefektifkan proses belajar-mengajar. Dengan demikian jelaslah bahwa media pengajaran merupakan dasar yang sangat diperlukan yang bersifat melengkapi dan merupakan bagian integral demi berhasilnya proses pengajaran. Sebagai fasilitator guru hendaknya mampu mengusahakan sumber belajar yang kiranya berguna serta dapat menunjang pencapaian tujuan dan proses belajar-mengajar, baik yang berupa narasumber, buku teks, majalah ataupun surat kabar.

Kesimpulan
Mengajar adalah sarana untuk mendidik, untuk menyampaikan pesan – pesan didik. Guru yang ahli memiliki pengetahuan tentang cara mengajar (Teaching is a Knowledge), juga ketrampilan (Teaching is a skill), dan mengerti bahwa mengajar adalah juga suatu seni (Teaching is an Art). Guru Madrasah Ibtida’iyah dalam pembelajaran fiqih harus berusaha membimbing siswanya agar dapat menemukan berbagai potensi yang dimilikinya, membimbing siswa agar dapat mencapai dan melaksanakan tugas-tugas perkembangan mereka, mengajak siswa berperilaku sesuai dengan kaidah-kaidah Islam sehingga dengan ketercapaian itu ia dapat tumbuh dan berkembang sebagai individu yang mandiri dan produktif.demi tercapainya tujuan dari proses belajar mengajar di Madrasah Ibtida’iyah seorang guru harus memiliki kualifikasi seperti seorang guru harus mampu menjalin komunikasi yang baik dengan murid Madrasah Ibtida’iyah, seorang guru harus memahami bahwa  murid Madrasah Ibttida’iyah yang notabennya masih anak-anak, Guru adalah pembimbing, Guru Madrasah Ibtida’iyah sebagai Inspirasi bagi siswanya, Guru dalam mata pelajaran fiqih harus mampu menjadi Motivator, guru sebagai contoh, guru sebagai demonstrator, Guru Sebagai Pengelola Kelas, guru sebagai mediator dan fasilitator, guru sebagai evaluator

By : Nina Fauziyah