Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Wanita Karir Dalam Pandangan Islam

Pada zaman dahulu, seorang wanita jarang keluar rumah apalagi untuk bekerja. Sehingga sangat jarang sekali ada wanita yang berkarir dan mengembangkan keahliannya di luar rumah. Berbeda dengan zaman modern sekarang, kaum wanita sudah banyak yang berkarir dan cenderung berperan ganda. Maka tidak aneh lagi jika ada seorang wanita yang menjadi seorang ibu rumah tangga juga menjadi wanita karir untuk menafkahi keluarga. Namun disisi lain, ada sebuah permasalahan dimana seorang wanita lupa akan kedudukannya menjadi seorang ibu rumah tangga. Banyak seorang wanita diluar sana yang lebih mementingkan karirnya daripada merawat keluarganya. Lalu, bagaimana hukum wanita karir dan syarat wanita dalam berkarir ? 


Wanita karir pada zaman sekarang ini bukanlah fenomena yang baru, melainkan fenomena yang sudah ada sejak zaman dahulu. Pada masa Rasulullah SAW juga ada banyak wanita karir, salah satunya ialah istri beliau Siti Khadijah. Ada beberapa hukum wanita karir menurut islam. Pertama, islam melarang seorang wanita menjadi wanita karir. Menurut ulama yang berpendapat seperti ini, pada dasarnya karena jika wanita karir bekerja diluar rumah maka akan banyak kewajiban yang dia tinggalkan, misalnya melayani suami, mendidik dan mengurus anak serta hal lainnya yang menjadi kewajiban seoerang istri dan ibu rumah tangga. 

Larangan ini didasarkan bahwa suami diwajibkan untuk membimbing istrinya ke jalan yang baik dan istri diwajibkan mentaatinya. Begitu pula dengan dunia laki-laki dan perempuan, maka islam menjadikan laki-laki diluar rumah untuk mencari nafkah untuk keluarganya sedangkan wanita dijadikan di dalam rumah untuk mengurusi suami, anak, serta urusan rumah tangga yang lainnya. Kedua, islam memperbolehkan wanita berkarir diluar rumah. Jika ada sesuatu yang sangat mendesak dan darurat maka wanita boleh berkarir diluar rumah. Misalnya, karena suami atau orang tua nya meninggal dunia atau keluarganya sudah tidak bisa memberi nafkah. Tenaga wanita tersebut dibutuhkan oleh masyarakat dan laki-laki tidak bisa melakukan hal tersebut, yaitu dokter spesialis kandungan, perawat saat bersalin. 

Adapun syarat wanita ketika dia berkarir di luar rumah, yang pertama harus menutup auratnya sebagaimana yang telah  dijelaskan di dalam Al-Qur’an Surah Al Ahzab ayat 59  yang  artinya : “Hai Nabi, katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". 

Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” Yang kedua yaitu mendapat izin dari suami atau orang tua, seorang wanita diperbolehkan bekerja tetapi hanya dengan izin suami atau kedua orang tau nya. Yang ketiga yaitu tetap menjalankan kewajibannya dirumah, menjadi wanita karir bukan berarti hanya fokus terhadap karir, tetapi ia tidak boleh melalaikan kewajiban dan tugasnya sebagai seorang istri serta ibu rumah tangga, wanita karir juga selayaknya harus memberikan perhatian dan waktu yang cukup pada keluarganya meskipun ia bekerja diluar rumah. Yang terakhir yaitu wanita tidak boleh menjadi pemimpin bagi kaum laki-laki. 

Misalnya gaji kita lebih tinggi daripada suami kita, kita tidak boleh semena-mena terhadap suami kita karena tetap bagaimanapun kedudukan lelaki lebih tinggi daripada kedudukan wanita dan laki-laki merupakan pemimpin bagi kaum wanita. Seperti yang disebutkan dalam Al-Qur’an surah An-Nisa’ ayat 34 yang artinya : “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukulah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” Oleh Zakiatul Mawaddah