Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Zakat Fitrah. Wajib, kah?


Zakat Jiwa
Bayarlah Zakat Fitra


Dalam pembelaran fiqih ada banyak sekali materi yang berkaitan dengan bagaimana tata cara serta hukum-hukum terhadap sesuatu yang tentunya berkaitan dengan ibadah kepada Allah SWT. salah satunya adalah zakat. Zakat ini termasuk dalam rukun islam yang lima di mana kita sebagai umat islam wajib hukumnya untuk menjalankannya. Zakat di bagi menjadi dua macam, yaitu zakat fitrah dan zakat maal. Dalam pembahasan kali ini akan membahas tentang seputar zakat fitrah. Tingkat sekolah madrasah ibtidaiyah sudah diperkenalkan apa itu zakat fitrah, karena materi ini sangat penting diajarkan sejak dini agar kelak siswa tidak merasa asing lagi dengan salah satu perintah Allah SWT.

  1. Apakah zakat fitrah itu?
    Dari kesimpulan yang saya dapat, zakat merupakan sesuatu yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam kepada orang yang berhak menerimanya dan sesuai dengan hukum syara’ yang bertujuan untuk mengharap dan mendapatkan karunia serta ridha dari Allah SWT. Zakat fitrah yang kita keluarkan adalah sebesar satu sha’ (gantang) atau setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter yang sesuai dengan makanan pokok penduduk di suatu daerah. Seperti beras, gandum, jagung, kurma, kismis, dan bahan pokok lainnya.

    Saat kita membayarkan zakat, kita juga mendapatkan hikmah karena telah mengerjakan rukun islam yang keempat ini, diantara hikmah tersebut yaitu: pertama, menyucikan jiwa. Jika kita telah membayar zakat itu artinya kita telah menyucikan harta dan jiwa kita dari kotoran, dosa-dosa serta sifat-sifat tidak terpuji, dan akan menumbuhkan kedermawanan serta suka berbuat dalam kebaikan. Kedua, sebagai bukti rasa syukur kita kepada Allah atas rezeki dan nikmat yang telah diberikan, karena janji Allah SWT. dalam Al-Qur’an bahwa Allah akan menambah nikmat-Nya apabila kita senantiasa bersyukur kepadanya. Ketiga, zakat yang kita keluarkan tidak akan berkurang, tetapi harta kita akan terjaga dan mendapatkan berkah dari Allah SWT.

  2. Lalu, bagaimana hukum mengeluarkan zakat fitrah?
    Hukum dalam mengeluarkan zakat adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki maupun muslim perempuan yang mampu. Sedangkan waktu untuk membayar zakat fitrah adalah mulai dari terbenam matahari saat hari terakhir bulan ramadhan atau pada saat malam pertama bulan syawal. Zakat fitrah yang akan kita keluarkan tidak boleh terlambat sampai selesai shalat idul fitri. Menurut pendapat Imam Abu Hanifah, zakat fitrah boleh dibayarkan atau dikeluarkan terlebih dulu pada bulan ramadhan. Sedangkan pendapat menurut imam syafi’i, zakat fitrah boleh dikeluarkan sejak awal bulan Ramdhan. Kemudian menurut pendapat Imam Malik dan Imam Ahmad bin Hambal hanya membolehkan satu atau dua hari sebelum hari raya idul fitri.

    Seperti dalam pengertian zakat diatas, zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang berhak menerimanya. Dalam Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 60 telah disebutkan siapa saja orang-orang yang berhak menerima zakat fitrah yakni sebanyak delapan golongan. Delapan golongan itu meliputi:

    a). Fakir
    Menurut pendapat ulama syafi’iyah, fakir merupakan orang yang sangat susah hidupnya dan mereka tidak memiliki pekerjaan sehingga tidak cukup untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

    b). Orang Miskin
    Orang miskin merupakan orang yang memiliki pekerjaan tetapi belum cukup untuk memenuhi dan mencukupi kebutuhan sehari-hari.

    c). ‘Amil
    ‘Amil atau panitia zakat merupakan orang-orang yang memiliki tugas untuk melaksanakan pengumpulan dan juga pembagian zakat. ‘Amil berhak mendapat bagian dari zakat sebagai imbalan atau upah atas jasa pekerjaan mereka meskipun mereka termasuk kategori orang kaya. Tetapi ‘amil tidak dibenarkan untuk langsung mengambil bagian zakatnya sebelum mereka mendapat persetujuan dari atasannya atau sesama panitia yang bertanggung jawab, sehingga yang ditunjuk sebagai panitia zakat ini merupakan orang-orang terpercaya dan memiliki keikhlasan yang tinggi.

    d). Muallaf
    Muallaf merupakan orang yang baru masuk islam, mereka berhak menerima zakat sebagai bantuan untuk meningkatkan imannya. Kita sebagai umat islam bertugas untuk merangkul dan membantu mengukuhkan hatinya dalam keislaman.

    e). Budak
    Budak yang dimaksud yaitu mereka yang telah dijanjikan oleh tuannya atau pemiliknya menebus dirinya untuk merdeka. Sehingga mereka wajib dibantu dengan zakat untuk membebaskan mereka dari belenggu perbudakan.

    f). Al-Gharimin (Orang yang terlilit hutang)
    Al-Gharimin atau orang yang terlilit hutang merupakan mereka yang tersangkut hutang karena kegiatannya dalam urusan kepentingan umum. Kepentingan umum yang dimaksud adalah seperti medamaikan perselisihan, memelihara persatuan umat islam, melayani kegiatan dakwah islam, dsb.

    g). Fisabilillah
    Fisabilillah merupakan orang-orang yang berjuang di jalan Allah SWT seperti memperjuangkan kepentingan agama Islam beserta umatnya, dan berperang membela serta menegakkan kalimat Allah. Mereka mendapatkan bagian zakat fitrah jika mereka tidak di gaji atau sukarelawan meskipun mereka termasuk orang kaya.

    h). Ibnu Sabil
    Ibnu sabil merupakan orang yang sedang berada dalam perjalanan jauh dari kampung halamannya sementara dirinya jauh dari harta benda dan membutuhkan biaya untuk menyelesaikan tugas dan kembali ke kampung halamannya. Ulama pun mensyaratkan bahwa pejalanannya hendaklah dalam melakukan ketaatan dan bukan dalam berbuat kemaksiatan.

    Setelah kita mengetahui tentang zakat fitrah di atas, semoga kita dapat mengambil hikmah serta dapat meningkatkan keimanan kepada Allah SWT. dan kita juga harus mengingat bahwa sebagian harta yang kita miliki ada hak untuk mereka yang membutuhkan. Karena harta kita tak akan berkurang hanya karena berbagi dengan sesama. 


    By : Annisa Istami’lima Yuha