Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian dan Hubungan SKL, KI- KD, indikator dan Tujuan pembelajaran

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Kriteria ini diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan masa belajarnya di satuan pendidikan pada suatu jenjang pendidikan. SKL merupakan acuan utama dalam pengembangan Kompetensi Inti (KI), selanjutnya KI dijabarkan ke dalam Kompetensi Dasar (KD). Rumusan SKL tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah.

Pengertian dan Hubungan SKL, KI- KD, indikator dan Tujuan pembelajaran


Berdasarkan PP No. 32 Tahun 2013, Kompetensi Inti (KI) merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas. Artinya ia merupakan operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi dasar pengembangan KD. KI mencakup sikap (spiritual dan sosial), pengetahuan, dan keterampilan. Kompetensi Inti harus menggambarkan kualitas yang seimbang antara pencapaian hard skills dan soft skills. KI berfungsi sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata pelajaran atau program dalam mencapai SKL sebagai wujud dari prinsip keterkaitan dan kesinambungan.


Berdasarkan PP No. 32 Tahun 2013, kompetensi inti merupakan tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan yang harus dimiliki seorang peserta didik pada setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan kompetensi dasar. Terjemahan atau operasionalisasi SKL dalam bentuk kualitas yang harus dimiliki mereka yang telah menyelesaikan pendidikan pada satuan pendidikan tertentu atau jenjang pendidikan tertentu. 


Baca Juga: Konsep Pembelajaran dalam Kurikulum 2013


Kompetensi Dasar (KD) merupakan kemampuan dan materi pembelajaran minimal yang harus dicapai peserta didik untuk suatu mata pelajaran pada masing-masing satuan pendidikan yang mengacu pada kompetensi inti. Kompetensi Dasar bisa dipahami juga sebagai sejumlah kemampuan minimal baik sikap, pengetahuan, maupun keterampilan yang harus dikuasai peserta didik pada suatu mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator pencapaian kompetensi. 


Rumusan KI dan KD tertuang dalam: Permendibud RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berikut ini adalah contoh rumusan KI-KD untuk kelas VI SD/MI. 


Baca Juga: KI/KD


Indikator atau -bisa juga disebut- indikator pencapaian kompetensi adalah ukuran, karakteristik, atau ciri-ciri dari ketercapaian Kompetensi Dasar berdasarkan taksonomi kemampuan baik pada ranah sikap, pengetahuan, maupun keterampilan. Oleh karena itu, indikator harus dirumuskan oleh guru dengan menggunakan kata kerja operasional. Kata kerja operasional artinya adalah kata kerja yang berimplikasi pada terjadinya (beroperasinya) suatu perilaku pada peserta didik, sehingga perilaku tersebut dapat dengan mudah diamati guru.


Baca Juga: Menata Kelas Pembelajaran Aktif dan Dinamis


Ada beberapa fungsi dirumuskannya indikator, yaitu: 1) Pedoman dalam mengembangkan materi pembelajaran; 2) Pedoman dalam mendesain kegiatan pembelajaran Pedoman dalam mendesain kegiatan pembelajara; 3) Pedoman dalam mengembangkan bahan ajar Pedoman dalam mengembangkan bahan ajar; 4) Pedoman dalam merancang dan melaksanakan penilaian hasil belajar; dan 5) Menjadi pedoman dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi hasil belajar Menjadi pedoman dalam merancang, melaksanakan, serta mengevaluasi hasil belajar.