Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bagaimana?, Nasib Lulusan PGMI yang Tidak Bisa Mendaftar Menjadi Pegawai Negeri Sipil

Madrasah Ibtidaiyah adalah lembaga pendidikan Islam tingkat dasar setara dengan pendidikan tingkat dasar pada umumnya. Madrasah Ibtidaiyah memiliki keunggulan dan keunikan sendiri. Keunggulannya terdapat pada pendidikannya yang mendapat mata pelajaran agama selain dari mata pelajaran umum. Madrasah Ibtidaiyah membutuhkan calon guru yang memiliki banyak keahlian dalam berbagai bidan ilmu pendidikan.

Guru di Pendidikan Dasar

Calon guru yang dimaksud adalah lulusan dari PGMI. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah atau yang disingkat PGMI merupakan salah satu program studi yang ada di Perguruan Tinggi Islam. Fokus utamanya adalah menghasilkan calon guru SD/MI yang profesional dan memiliki banyak keahlian di semua bidang. Standar Kompetensi Kelulusan (SKL) Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah diharapkan mamapu menjadi sarjana muslim yang profesional dalam bidang pendidikan dan pengajaran sebagai berikut:

1. Memahami kepribadian peserta didik MI dan SD Islam.
2. Menguasai materi di semua bidang ilmu pendidikan MI dan SD Islam secara mendalam.
3. Merancang, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran pada MI dan SD Islam.
4. Menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat sekitar.
5. Menguasai kinerja diri sendiri.
6. Mengembangkan diri secara berkelanjutan.

Bergaul secara santun dan efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua siswa dan masyarakat sekitar. Profesi dan karir dari lulusan PGMI adalah bisa menjadi guru di MI dan SD, sebagai peneliti lembaga pendidikan MI dan SD, menjadi fasilitator dan pelatih di berbagai pelatihan pendididkan di MI dan SD, menjadi penulis buku-buku pendidikan MI dan SD dan bisa menjadi pengelola lembaga atau unit bidang di Madrasah Ibtidaiyah. Lulusan PGMI dalam Surat Kemenag RI tersebut memuat empat poin penting.

Pertama, berdasarkan UU No 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), satuan pendidikan SD setara dengan MI, danlulusan sarjana S-1 PGSD setara dengan sarjana S-1 PGMI. Kedua; UU No 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asasnondiskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan.

Di era yang menuntut semua orang peduli terhadap nasib pendidikan, masih terdapat masalah terkait pendidikan yang dapat menjadi perhatian masyarakat. Seperti contoh kasus lulusan PGMI yang dibatalkan kelulusannya dalam ujian CPNS dengan alasan kualifikasi pendidikannya tidak sesuai dengan formasi. Peserta tersebut bernama Nina Susilawati yangmengikuti seleksi CPNS formasi guru SD di Sijunjung. Kelulusannya dibatalkan lewat surat pengumuman Bupati Sijunjung Yuswir Arin di website www.sijunjung.go.id. pada 29 Desember 2018,Nomor:800/373/BKPSDM-2018 tentang Pembatalan Kelulusan Peserta Seleksi Calon Pegawai Negeri SipilTahun 2018 di Lingkungan Pemkab Sijunjung. 
Keputusan Bupati tersebut diambilnya berdasarkan persyaratan yang diatur KemenPAN-RB. Pembatalanhasil kelulusan atas nama peserta Nina Susilawati sebuah keharusan karena syarat di formasi guruSD itu lulusan S-1 PGSD, sementara ijazah Nina setelah dicek secara faktual adalah ijazah PGMI. Berselang sehari darikeputusan itu, Kemenag RI mengeluarkan Surat Nomor: P-36909/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2018 tentangKesetaraan Pendidikan PGSD dan PGMI. Surat ditandatangani Sekjen Kemenag RI M Nur Kholis Setiawan.

Surat Kemenag RI tersebut memuat empat poin penting. Pertama; berdasarkan UU No 20 Tahun2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), satuan pendidikan SD setara dengan MI, danlulusan sarjana S-1 PGSD setara dengan sarjana S-1 PGMI. Kedua; UU No 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan asasnondiskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan.

Terkait dengan hak mengikuti CPNS, dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN bab II Pasal 2 huruf j dan l, bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas nondeskriminatif dan memenuhi aspek keadilan dan kesetaraan. Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Manajemen Pegawai Sipil Bagian ke empat pasal 23 huruf f, bahwa setiap warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2018 pada pasal 2 huruf b bahwa perioritas penetapan kebutuhan PNS tahun 2018 adalah untuk bidang pendidikan dan penjelasan huruf G angka 3 huruf b bahwa prinsip pengadaan CPNS adalah adil.

Pada jurusan PGSD ataupun PGMI, surat Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama tahun 2012 juga telah menjelaskan tentang program studi PGMI pada Perguruan Tinggi Agama Islam. Inti surat tersebut menyebut bahwa lulusan PGMI memiliki kompetensi yang sama dengan lulusan PGSD karena kurikulum yang digunakan PGMI adalah kurikulum PGSD. Ditambah dengan pengetahuan dan keterampilan mendidik agama.

Kesimpulannya, semua calon guru pasti ingin menjadi PNS jika itu berurusan dengan materi. Tetapi jika untuk pendidikan dan pengabdian, menjadi PNS atau tidak, itu tidak menjadi masalah karena tujuan menjadi guru adalah bukan menjadi seseorang yang kaya tetapi seseorang yang dapat mencerdaskan peserta didik dan menuntunnya menjadi pribadi yang berakhlak dan memiliki
budi pekerti dalam lingkungan masyarakat. Jika lulusan PGMI tidak bisa menjadi PNS, maka sekolah yang swasta harus dikelola baik. Selain itu, ada beberapa profesi yang bisa dilakukan agar guru bisa mandiri. Jika melihat materi, guru bisa berbisnis atau melakukan usaha di bidang pendidikan. Seperti menjadi penulis lepas, blogger, motivator, jualan pulsa, dan lainnya. Tapi yang dianjurkan adalah menjadi teacherpreneurship yang tidak jauh-jauh dari dunia pendidikan.

By: Ami Hafidhoh