Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENGASUHAN ANAK MENURUT PANDANGAN ISLAM

Tujuan dari pernikahan yang dilakukan muslim dalam melaksanakan Sunnah rasul ialah membentuk keluarga sakinah, mawadhah warohmah antara laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa, dan sudah bisa memenuhi hak dan kewajibannya bagi laki-laki dan perempuan. Dalam proses sebuah rumah tangga secara realitas banyak sekali cobaan maupun ujian bagi mereka yang menjalani sehingga mereka selalu di uji serta mendaptkan berbagai cobaan baik dari sang istri maupun anak serta suami, mereka sama-sama merasakan ujian. Bahwa kondisi sosial dilapangan tidak sedikit dari pasangan suami istri melakukan perceraian bahkan perpisahan yang berakibat terhadap hak kepemilikan anak yang ia punya, siapa yang merawat dan mengasuh serta membesarkan mereka?, sehingga perlu serta peran kedua belah pihak dari ayah dan ibu sebagai orang tua yang melahirkan.

Pengasuhan anak


UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, tegas menyatakan “anak merupakan amanah sekaligus karunia tuhan yang maha esa, senantiasa harus dijaga, karena dalam dirinya melekat, dan martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Dari sisi haka anak yang masih kecil dan belum mandiri, pengasuhan (hadhanah) adalah suatu perbuatan yang wajib dilaksanakan oleh orang tuanya, karena tanpa pengasuhan anak akan menjadi terlantar yang berarti kehilangan hak-haknya. Sejak anak masih di Rahim ibunya, mempunyai hak sebagai seorang manusia sempurna seperti hak waris, hak wakaf, yang paling islami hak nasab (keturunan) dari orang tuanya klak. Para ulama bersepakat bahwa hukum mengasuh, mendidik, merawat anak adalah wajib.

Dalam kitab fiqih klasik maupun kontemporer ulama empat madzhab imam maliki, Hanafi, syafi’I dan hambali memiliki perbedaan, uama madzhab Hanafi dan maliki berpendapat bahwa hak pengasuhan itu hak ibu, sehingga ia dapat menggugurkan haknya. Jumhur ulama, pengasuhan hak bersama antara ayah dan ibu untuk membesarkan dan mendidik. Sedangkan menurut wahbah al-zuhaily, hak pengasuhan merupakan hak pererikatan (bersama) antara ayah ibu dan anak jika terjadi pertengkaran mnegenai hak dan kepentingan manakah yang didahulukan.

Membekali anak dengan ilmu agama saja, apakah sudah cukup?. Melihat realitas dan kondisi sosial kehidupan yang ada di lingkungan masyarakat menggambarkan betapa bedanya masa dan jaman anak dengan orang tua sangatlah jauh kondisinya, bayangkan 10 bahkan 15 tahun yang lalu apa sudah ada yang namanya laptop, gaget, handphone bahkan smartphone yang sangat canggi perti saat ini, mungkin saat itu ada, akan tetapi belum semodern sekarang ini atau ya belum ada. Pendidikan dasar merupakan aspek fundamental bagi anak utamanya ketika ia masih usia bayi hingga menuju dewasa. Dasar pendidikan sangat berpengaruh untuk membantu petumbuhan dan perkembangan jasmani maupun rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut, yang diselenggarakan pada jalur formal, informal dan non formal.