Merdeka Belajar
Merdeka Belajar adalah kebijakan baru yang digagas oleh kementrian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) yakni bapak Nadiem Anwar Ma Karim. Tujuan dari merdeka belajar adalah membuka kesempatan untuk mahasiswa lebih fleksibel dalam menuntut ilmu, mendapatkan kebebasan untuk menggali pengetahuan serta upaya dalam mengkonstruksi pengalaman secara mandiri sehingga pembelajaran lebih bermakna dan menggembirakan.
Konsep merdeka belajar di era digital dapat dilakukan kapan saja dan dimanapun kita berada, tidak terbatas antara waktu dan ruang, seperti: free choice, personalizes learning, berbasis proyek, pengalaman lapangan dan interpretasi data. Free choice merupakan konsep yang membuat peserta didik dapat mempraktekkan cara belajar yang sesuai dengan keinginannya dan memberikan rasa nyaman, sehingga diharapkan peserta didik dapat mengasah terus kemampuan yang dimiliki. Personalized learning adalah memecahkan permasalahan materi belajar sesuai dengan kemampuan yang mereka miliki.
Berbasis proyek, peserta didik diajak untuk bisa menerapkan keterampilan yang sudah dipelajari dengan berbagai situasi, pengalaman tersebut dapat menggali keterampilan belajar yang dimiliki untuk masa depannya dan dapat diterapkan di kehidupan sehari-hari. Pengalaman lapangan adalah peserta didik terlibat secara langsung di lapangan sehingga pengalaman yang mereka dapatkan lebih banyak dan lebih nyata, sehingga saat mereka sudah terjun ke dunia kerja tidak terkejut. Interpretasi data, peserta didik akan mendapatkan banyak informasi dari berbagai sumber dan diharapkan dari banyaknya informasi yang mereka dapat menyerap sekaligus menyelesaikan masalahnya. Dan dapat digunakan untuk menganalisa permasalahan.
Dalam konsep merdeka belajar terdapat empat pokok kebijakan pendidikan yang dijadikan sebagai titik fokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia. Empat kebijakan konsep merdeka belajar meliputi: proses penilaian USBN, Ujian Nasional, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau RPP dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB Zonasi.
1. Ujian Nasional digantikan dengan Asesmen kompetensi Minimum dan Survei Karakter. Asesmen ini menekankan kepada kemampuan penalaran peserta didik yang didasarkan pada praktik terbaik PISA. Berbeda dengan UN yang hanya dilaksanakan 1 tahun sekali di akhir jenjang pendidikan, asesmen dilaksananan untuk kelas 4,8 dan 11.
2. Ujian Sekolah Berstandar Nasional diserahkan kepada sekolah. Menurut Kemendikbud, sekolah akan diberikan kemerdekaan dalam penilaian siswa seperti: portofolio, karya tulis atau diberikan tugas yang lainnya.
3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran. Menurut bapak Nadiem Makarim, RPP hanya dibuat satu halaman. Melalui penyederhanaan ini diharapkan bagi guru yang waktunya tersita untuk membuat administrasi dapat dialihkan pada kegiatan belajar dan peningkatan kompetensi
4. Penerimaan Peserta Didik Baru melalui sistem Zonasi diperluas. peserta didik yang mengikuti tes melalui jalur afirmasi dan prestasi, diberikan kesempatan lebih banyak untuk mengikuti PPDB. Disini pemerintah diberikan wewenang untuk menentukan daerah-daerah mana saja yang dapat masuk ke sekolah tersebut.