Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengertian Guru

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia guru berarti orang yang pekerjaannya (mata pencahariannya atau profesinya) mengajar.  Sedangkan menurut Mulyasa, guru adalah pendidik yang menjadi tokoh, panutan, dan identifikasi bagi peserta didik. 


Sebelum mengemukakan lebih jauh tentang guru atau pendidik di dalam proses pembelajaran, maka terlebih dahulu memahami bahwa guru atau pendidik adalah salah satu komponen dalam proses pembelajaran yang sangat berperan dalam usaha pembentukan sumber daya manusia yang potensial di bidang pendidikan.  


Olehnya itu, guru merupakan salah satu unsur di bidang pendidikan yang harus berperan aktif dan menetapkan kedudukannya sebagai tenaga profesional sesuai dengan tuntunan masyarakat yang semakin berkembang. Guru dan pendidik lainnya yang bukan orang tua anak didik, ia menerima jabatannya sebagai pendidik bukan sebagai kodrat, tetapi ia menerima jabatannya dari masyarakat dan dari pemerintah. 


Bahkan ia ditunjuk, ditetapkan dan diberi wewenang sebagai pendidik. Untuk memudahkan pemahaman tentang guru, maka di bawah ini dikemukakan pengertian guru dengan melihat beberapa pendapat ahli: 

Dalam undang-undang Republik Indonesia No. 14 Tahun 2005 dikatakan bahwa:

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah. 


Zakiyah Daradjat memberi definisi bahwa: 

Guru adalah pendidik profesional, karenanya secara implisit, ia telah merelakan menerima dan memikul sebagai tanggung jawab pendidikan yang terpikul dipundak orang tua. Mereka ini tak kalah menyerahkan anaknya ke sekolah sekaligus berarti pelimpahan sebagian tanggung jawab pendidikan anaknya kepada guru. Hal ini pun menunjukkan pula bahwa orang tua tidak mungkin menyerahkan anaknya kepada sembarang guru atau sekolah karena tidak sembarang orang yang dapat menjabat sebagai guru. 


• Rostiyah dalam bukunya yang berjudul Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, memberi definisi guru adalah seseorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan. 

• Usman menjelaskan dalam buku yang berjudul Menjadi Guru Profesional yang ditulis oleh Muh. Uzer bahwa pengertian guru adalah: Guru adalah jabatan atau profesi yang memerlukan keahlian khusus sebagai guru. Pekerjaan ini tidak bisa dilakukan oleh orang yang tidak memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan atau pekerjaan sebagai guru. Orang yang pandai berbicara dalam bidang-bidang tertentu. 


• Dalam buku H. Samsul Nizar yang berjudul Filsafat Pendidikan Islam Pendekatan Historis dan Teoritis mengemukakan bahwa guru adalah: Orang yang memiliki tanggung jawab utnuk mendidik, dan guru dalam perspektif pendidikan Islam adalah orang-orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik yang mengupayakan perkembangan seluruh potensi peserta didik baik potensi afektif, kognitif maupun psikomotorik sesuai dengan nilai-nilai ajaran Islam.  


Dari batasan-batasan tentang guru tersebut, maka dapatlah diketahui bahwa seorang guru adalah tenaga profesional yang harus mampu menempatkan diri sebagai tenaga medium dalam proses pembelajaran. Sebagai medium dia harus menguasai bahan pelajaran yang akan disajikan, baik bahan bidang studi dalam kurikulum maupun bahan pengayaan bidang studi.