Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sejarah Perkembangan Fiqhi

Periode ini dimulai sejak kerasulan Muhammad SAW sampai wafatnya Nabi SAW. Pada periode ini kekuasaan penentuan hukum sepenuhnya berada ditangan Rasulullah SAW. Sumber hukum ketika itu adalah al-Qur'an dan sunnah Nabi SAW. Fiqh pada masa itu identik dengan syarat, karena penentuan hukum terhadap suatu masalah keseluruhannya terpulang kepada Rasulullah SAW. 


Periode awal ini juga dapat dibagi menjadi periode Makkah dan periode Madinah. Pada periode Makkah, risalah Nabi SAW lebih banyak tertuju pada masalah aqidah. Pada periode ini tidak banyak ayat hukum yang turun, dan itupun masih dalam rangkaian mewujudkan revolusi aqidah untuk mengubah sistem kepercayaan masyarakat jahiliyah menuju penghambaan kepada Allah SWT semata. Sedangkan pada periode Madinah, ayat-ayat tentang hukum turun secara bertahap. 


Periode al-Khulafaur Rasyidin.

Periode ini dimulai sejak wafatnya Nabi Muhammad SAW sampai Mu'awiyah bin Abu Sufyan memegang tampuk pemerintahan Islam. Sumber fiqih di periode ini disamping al-Qur'an dan Sunnah Nabi SAW, juga ditandai dengan munculnya berbagai ijtihad para sahabat. 


Periode awal pertumbuhan fiqh. Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-1 sampai awal abad ke-2 H. Periode ini merupakan titik  awal pertumbuhan fiqh sebagai salah satu disiplin ilmu dalam Islam.

Periode Tahrir, takhrij dan tarjih dalam madzhab fiqih. 

Periode ini dimulai dengan tahrir, takhrij, dan tarjih adalah upaya yang dilakukan masing-masing madzhab dalam mengomentari, memperjelas dan mengulas pendapat para imam mereka. Periode ini ditandai dengan melemahnya semangat ijtihad dikalangan ulama fiqih. 


Periode kemunduran fiqih. 

Masa ini dimulai pada pertengahan abad ke-7 H sampai munculnya majalah al-Ahkam al-'Adliyah (hukum perdata kerajaan Turki Usmani). Perkembangan fiqih pada periode ini merupakan lanjutan dari perkembangan fiqih yang semakin menurun pada periode sebelumnya. Periode ini dalam sejarah perkembangan fiqih dikenal juga dengan periode taqlid secara membabi buta. 


Periode pengkodifikasian fiqih.

Periode ini dimulai sejak munculnya majalah al-Ahkam al-'Adliyah sampai sekarang. Upaya pengkodifikasian fiqih pada masa ini semakin berkembang luas, sehingga berbagai negara Islam memiliki kodifikasi hukum tertentu dan dalam madzhab tertentu pula. 


Syariat dan Fiqih

Syariat dan fiqih memiliki ikatan yang kuat dan sulit untuk dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan yang mendasar. Meskipun syariat dan fiqh memiliki ikatan yang kuat dan sulit dipisahkan, namun diantara keduanya terdapat perbedaan mendasar. Kata syariat secara etimologis berarti sumber / aliran air yang digunakan untuk minum. Dalam perkembangannya, kata syariat digunakan orang Arab untuk mengacu kepada jalan yang lurus, karena kedua makna tersebut mempunyai keterkaitan makna.


Sumber / aliran merupakan kebutuhan pokok manusia untuk memelihara keselamatan jiwa dan tubuh mereka, sedangkan at-thariqah al-mustaqimah merupakan kebutuhan pokok yang akan menyelamatkan dan membawa kebaikan bagi umat manusia dari akar kata ini, syariat diartikan sebagai agama yang lurus yang harus diturunkan Allah SWT bagi umat manusia. Ulama fiqih dan ushul fiqih menyatakan bahwa syariat merupakan sumber dari fiqih. 


Alasannya, fiqih merupakan pemahaman yang mendalam terhadap am-Nusus al-Muqaddasah dan merupakan upaya mujtahid dalam menangkap makna serta illat yang dikandung oleh an-Nusus al-Muqaddasah tersebut, ulama' fiqih menyatakan bahwa syari'at dan fiqh tidak bisa disamakan. Alasannya syariat bersumber dari Allah SWT dan Rasul-Nya. Sedangkan fiqh merupakan hasil pemikiran mujtahid dalam memahami ayat al-Qur'an atau hadits Nabi SAW. 


Obyek fiqhi 

Mempelajari ilmu fiqhi besar sekali faedahnya bagi manusia. Dengan mengetahui ilmu fiqhi menurut yang dita’rifkan ahli ushul, akan dapat diketahui mana yang disuruh mengerjakan dan mana pula yang dilarang. Ilmu fiqhi juga memberikan petunjuk kepada manusia tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan perbuatan manusia. 


Hukum mempelajari fiqhi

Hukum mempelajari fiqhi tebagi menjadi dua bagian : 

a. Ilmu fiqhi yang wajib dipelajari oleh seluruh umat islam yang mukallaf, seperti mempelajari masalah shalat, puasa dan lain-lain.

b. Ilmu fiqhi yang wajib dipelajari oleh sebagian orang yang ada dalam kelompok mereka ( umat islam) , seperti masalah pasakh, ruju’, syarat-syarat menjadi qadhi, dan lain-lain.