Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Defenisi Sertifikasi Guru

Berbagai pemahaman tentang sertifikasi guru yang tidak utuh, tidak berdasar, dan cenderung menyesatkan tersebut tentu akan lebih membingungkan, khususnya guru apabila tidak segera diluruskan. 



Bahkan, akan menambah deretan kekecewaan  apabila ternyata sebagian guru (yang menggebu-gebu ingin memperoleh sertifikasi) telah terperangkap dalam program spekulatif berlebel “Sertifikasi” yang hanya pepesan kosong. 


Agar pemahaman tentang sertifikasi guru lebih jelas dan mantap, berikut adalah kutipan beberapa pasal yang tertuang dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah sebagai berikut :


a. Pasal 1 butir 11 : Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat  pendidik kepada Guru dan Dosen. 

b. Pasal 8 : Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk  mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 


c. Pasal 11 butir 1 : Sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. 

d. Pasal 16 : Guru yang memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji, guru negeri maupun swasta dibayar pemerintah. 


Dari kutipan tersebut dapat dipahami bahwa sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan tertentu yaitu memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani, dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional yang dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan yang layak.  


Dapat pula disimpulkan bahwa sertifikasi merupakan proses pemberian sertifikat pendidik dalam rangka meningkatkan keprofesionalan dan kesejahteraan guru.