Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Surat Edaran Tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK 2021

 Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 1460/B.B1/GT.02.01/2021  tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Pengadaan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2021.


Sesuai dengan SE tersebut, ada 5 hal yang disampaikan dalam pengadaan Guru PPPK tahun 2021,


Pertama, calon guru PPPK berasal dari guru dalam jabatan atau lulusan Pendidikan Profesi Guru yang belum menjadi guru.


Kedua, calon guru PPPK harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-4) dan / atau sertifikat pendidik.


Ketiga, calon guru PPPK mendaftar sesuai dengan sertikat pendidikannya.


Keempat, apabila calon guru tidak memiliki sertifikat pendidik, maka mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademiknya.


Kelima, daftar kualifikasi akedmik dan sertifikat pendidik untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan diampu oleh guru PPPK tercantum lampiran SE ini.


Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Pengadaan Guru PPPK Tahun 2021 selengkapnya dapat diunduh di sini.