Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Dasar PPKn untuk MI/SD

Pada pembahasan ini menguraikan konsep dasar tentang hakekat, tujuan dan ruang lingkup PPKn untuk MI/SD dan Menelaah desain pembelajaran PPKn untuk MI/SD dengan pendekatan tematik integratif dalam konteks pendidikan abad 21

Konsep Dasar PPKn untuk MI/SD


Definisi PPKn menurut para ahli:

a. Permendikbud. No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi

Mata Pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan merupakan mata pelajaran yang memfokuskan pada pembentukan warganegara yang memahami dan mampu melaksanakan hak-hak dan kewajibannya untuk menjadi warganegara Indonesia yang cerdas, terampil, dan berkarakter yang diamanatkan oleh Pancasila dan UUD 1945.


b. Kerr

Pendidikan kewarganegaraan dirumuskan secara luas mencakup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warganegara, dan secara khusus, peran pendidikan termasuk di dalamnya persekolahan, pengajaran, dan belajar dalam proses penyiapan warganegara tersebut (Kerr, 1999:2).


c. J.J. Cogan

Pendidikan kewarganegaraan adalah suatu mata pelajaran dasar di sekolah yang dirancang untuk mempersiapkan warganegara muda, agar kelak setelah dewasa dapat berperan aktif dalam masyarakat. (Cogan, 1999:4).


Hakikat PPKn

Berbagai definisi tersebut dapat menjelaskan bahwa hakekat dari  Pendidikan Kewarganegaraan dirumuskan secara luas untuk mencangkup proses penyiapan generasi muda untuk mengambil peran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara dan secara khusus peran pendidikan termasuk didalamnya persekolahan, pengajaran dan pembelajaran, dalam proses penyiapan warga negara tersebut.


Tujuan PPKn

Tujuan dasar dari Pendidikan Kewarganegaraan yang berpusat pada guru dan siswa  untuk mengajar dan belajar secara sistematis dan menyeluruh menjadi serangkaian konsep demokrasi, meliputi didefinisikan, dipraktikkan, dan dievaluasi (Patrick dan Vontz 2001: 41). Sehingga dapat dikatakan dasar dari tujuan Pendidikan Kewarganegaraan adalah menjadikan warga negara yang efektif yaitu warga negara yang bersifat cakap dan memiliki keperdulian (Mukhamad Murdiono, 2012: 47).  Sedangkan, tujuan PKn pada KTSP (2006) yang dijelaskan dalam Permendikbud No. 22 tahun 2006: 


Baca Juga: Desain Pembelajaran PPKn untuk MI/SD Pendekatan Tematik Integratif dalam Pendidikan Abad 21


Mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan bertujuan agar peserta didik memiliki kemampuan sebagai berikut.

  • Berpikir secara kritis, rasional, dan kreatif dalam menanggapi isu kewarganegaraan
  • Berpartisipasi secara aktif dan bertanggung jawab, dan bertindak secara cerdas dalam kegiatan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta anti-korupsi
  • Berkembang secara positif dan demokratis untuk membentuk diri berdasarkan karakter-karakter masyarakat Indonesia agar dapat hidup bersama dengan bangsa-bangsa lainnya
  • Berinteraksi dengan bangsa-bangsa lain dalam percaturan dunia secara langsung atau tidak langsung dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi (Permendikbud No. 22 tahun 2006).

Baca Juga: Perkembangan Sejarah PKn di Indonesia