Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Implementasi Pembelajaran Fiqih dalam Lingkup Pendidikan Berbasis Pesantren

Pendidikan Berbasis Pesantren









Sahabat dunia pgmi selamat pagi,...,bagaimana kabar Anda sekalian. Kali ini kita akan membahas materi tentang Implementasi Pembelajaran Fiqih dalam Lingkup Pendidikan Berbasis Pesantren.

Pesantren merupakan suatu bentuk lembaga kependidikan yang berbasis Islam. Kehidupan yang sesuai dengan syariat Islam menjadi jantung dalam pelaksanaan pendidikan di pesantren. Nah, bagi mereka yang hidup di dalam lingkup pesantren, tentunya tidak akan asing lagi dengan berbagai kegiatan yang sesuai dengan ajaran Islam yang dilakukan selama bangun tidur hingga tidur lagi. Seiring dengan kemajuan zaman, saat ini dunia pesantren tidak hanya mengajarkan pendidikan berbasis Islam, namun juga dipadukan dengan pendidikan umum. Hal ini tentunya berkaitan dengan perkembangan zaman yang menuntut agar menyeimbangkan antara ilmu berbasis Islam dan umum. Dengan adanya penyeimbangan ini, menjadikan pesantren dapat bersaing dengan lembaga formal pada umumnya dan tidak tertinggal dengan kemajuan IPTEK masa kini.

Berbicara tentang pesantren, kurang rasanya jika kita tidak membahas tentang apa saja hal yang menjadikannya lebih unggul dibanding dengan lembaga pendidikan Islam lainnya.  Salah satunya yaitu penerapan pembelajaran fiqih dalam kehidupan sehari-hari. Fiqih sendiri merupakan cabang ilmu agama yang membahas tentang hukum amaliah (bersifat diamalkan) yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam kurikulum pesantren, pembelajaran fiqih menjadi hal yang utama dan paling mendominasi. Dikarenakan, pembelajaran fiqih mengandung implikasi yang konkret dalam kehidupan sehari-hari tiap individu (siswa).  Pembelajaran fiqih disini berisi penjelasan tentang hal-hal yang dilarang dalam agama dan juga hal-hal yang dianjurkan oleh agama. Sebagian besar pembelajaran fiqih berhubungan dengan aturan praktik-praktik ibadah agama Islam. Tentunya hal ini menjadikan fiqih bukan hanya pengetahuan yang harus dipahami namun juga harus diterapkan.

Dalam dunia pendidikan pesantren, tentunya penerapan pembelajaran fiqih dapat terjamin ketercapaiannya. Hal ini tidak lepas dari pengawasan yang dapat dilakukan pendidik dalam waktu 24 jam. Memang pada awalnya penerapan-penerapan tersebut dilakukan dengan paksaan peraturan, namun seiring berjalannya waktu akan berubah menjadi kebiasaan dan kesadaran. Selain karena adanya peraturan yang terikat, hal ini juga ditunjang dengan kurikulum yang dibuat oleh tiap pesantren. Kebanyakan dari kurikulum tiap pesantren selalu dimodifikasi dengan pendominasian ilmu fikih sebagai tolak ukur ketercapaian lulusan pesantren. Dengan adanya pendominasian ilmu fikih ini, diharapkan lulusan yang ada mampu memahami serta menerapkan hukum-hukum dengan baik dan benar saat berada di lingkungan masyarakat.

 Ilmu fiqih seakan menjadi nyawa bagi kehidupan pesantren. Pembelajaran fiqih tidak hanya menjadi ilmu pengetahuan yang hanya diajarkan didalam kelas dan dipraktikkan sesekali, namun telah diimplementasikan mulai dari awal bangun tidur hingga akan tidur kembali. Hal ini tidak hanya berlaku dalam pembelajaran fiqih saja, namun juga dalam pembelajaran berbasis Islam lainnya, seperti Akidah akhlak, Bahasa Arab  dan beberapa bidang lainnya diterapkan langsung dalam keseharian didalam pesantren. Maka benar adanya jika pesantren dijuluki miniatur kehidupan Islami. Dengan begitu, pesantren menjadi salah satu lembaga pendidikan Islam yang menjamin keberhasilan penerapan pendidikan berbasis Islam.

Pembelajaran fiqih yang ditanamkan dalam pesantren dapat melekat kuat dalam ingatan maupun tingkah laku para siswa. Jadi jangan heran, jika para siswa lulusan pesantren akan terlihat sedikit berbeda dengan lulusan lembaga lainnya. Ketika terjun dalam masyarakat, lulusan pesantren selalu dianggap matang dalam pemahaman mengenai aturan-aturan atau hukum-hukum yang bersangkutan dalam hal beribadah. Pembelajaran fikih yang diberikan selama berada di pesantren berpengaruh kuat dalam kepribadiannya. Tiap individu lulusan pesantren menjadi tidak asal-asalan dalam hal beribadah karena telah paham dengan hukum-hukumnya.

Namun terlepas dari itu semua, juga tidak sedikit lulusan pesantren yang masih belum paham hukum-hukum yang telah diajarkan dalam pembelajaran fikih. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, diantaranya yaitu kurikulum pesantren yang kurang sesuai dengan kemajuan zaman, kurangnya perhatian pendidik dalam melakukan pengawasan terhadap peserta didik, peserta didik tidak mampu memberikan contoh yang baik selama pembelajaran, kurangnya perhatian peserta didik terhadap pembelajaran yang sedang diajarkan dan masih banyak beberapa faktor lainnya. Hal ini tentunya menjadi koreksi bagi lembaga pesantren yang memiliki lulusan yang sedemikian agar memperbaiki apa yang kurang, sehingga tujuan awal pendidikan pesantren dapat kembali tercapai. Adanya pendidikan berbasis pesantren, menjadikan alternatif bagi masyarakat untuk membentuk bibit-bibit generasi yang paham hukum-hukum Islam terutama fikih, karena fikih adalah induk dari ilmu agama yang mengatur segala hal yang berkaitan dengan ibadah.

By : Faiq Aulia