Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Profesionalisme Guru Dalam Upaya Pembentukan Akhlak Siswa Sekolah Dasar

Abstrak
Dalam meningkatkan mutu pendidikan bergantung kepada guru profesional dalam bidangnya dan kompetensinya. Guru profesional memegang kunci utama bagi peningkatan mutu pendidikan yang mampu menghasilkan SDM (Sumber Daya Manusia) yang berkualitas baik dalam intelektual, spiritual maupun emosional. Profesionalisme guru diperuntukkan berdasarkan kebutuhan institusi, siswa, masyarakat dalam membentuk manusia pembangunan yang bertakwa kepada Allah SWT disamping memiliki pengetahuan dan keterampilan juga memiliki kemampuan mengembangkan diri bermasyarakat serta kemampuan untuk bertingkahlaku berdasarkan norma-norma.

Pada jenjang Sekolah Dasar, siswa dalam tahap perkembangannya masih belajar berdasarkan lingkungannya. Dengan demikian, guru sebagai pendidik pada tingkat sekolah dasar harus memiliki akhlak yang baik melalui perkataan, sikap, tingkah laku maupun penampilan yang sesuai dan baik pula agar siswa dapat menjadikannya suri tauladan yang baik di sekolah karena guru merupakan orang tua kedua di lingkungan sekolah. Maka guru sebagai pendidik harus dapat mentransformasikan akhlaknya pula kepada siswa karena sebagai fondasi awal bagi tingkat berikutnya.  
Kata Kunci: Guru, Profesional, Akhlak 
Soft Skill

PENDAHULUAN 
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dinyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik, sehingga diharapkan mampu berpartisipasi dalam pembangunan nasional untuk mewujudkan insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, berakhlak mulia, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian. Guru merupakankunci dalam peningkatan mutu pendidikan khususnya untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas baik dalam intelektual, spiritual maupun emosional, maka guru pula dituntut untuk memiliki kualitas tersebut sehingga dapat ditransformasikan kepada peserta didiknya.

Namun tidak dapat dipungkiri bahwa saat ini guru khususnya di Indonesia hanya sekedar mengajar atau memberikan ilmu saja akan tetapi melupakan akan hal mendidik siswa. Peran guru dalam pendidikan memiliki peran strategis dan sering dikatakan pula sebagai ujung tombak dari keberhasilan pendidikan (Pudjosumedi, 2013:73). Karena itu dalam meningkatkan mutu pendidikan yang pertama-tama perlu diperbaiki terlebih dahulu adalah perbaikan mutu gurunya. Perbaikan mutu guru salah satunya adalah meningkatkan profesionalitas guru baik pada akhlak maupun sejumlah perangkat kompetensi yang perlu dimilikinya. Akan tetapi bukan hanya profesionalisme saja sebagai salah satu peningkatan mutu pendidikan, aspek lain yang berkaitan dengan peningkatan mutu pendidikan yaitu guru sebagai pembentuk akhlak siswa.

GURU PROFESIONAL
Guru adalah pendidik professional dengan tugas utama mengajar, melatih, dan mendidik peserta didik untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang berkualitas. Banyaknya tugas guru, maka perlulah adanya pengembangan profesionalisme guru tersebut berdasarkan kebutuhan institusi, maupun individu guru itu sendiri. Guru sebagai tenaga pendidik merupakan penentu tingginya kualitas sumber daya manusia dan sebagai agen penggerak untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang lebih baik.

Profesional berasal dari kata profesi yaitu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya (Saud, 2008:8). Sedangkan kata profesional menunjuk pada dua hal yakni orang yang menyandang suatu profesi, dan penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya (Saud, 2008:23). Dari kata profesional kemudian terbentuklah istilah profesionalisme yang menunjuk pada derajat penampilam seseorang sebagai profesional atau penampilan suatu pekerjaan sebagai profesi dan mengacu kepada sikap serta komitmen anggota profesi untuk bekerja berdasarkan standar yang tinggi dan kode etiknya.

Profesionalisasi guru (pendidik) merupakan suatu keharusan dalam meningkatkan mutu pendidikan saat ini terlebih lagi apabila kita melihat kondisi objektif saat ini berkaitan dengan berbagai hal yang ditemui dalam melaksanakan pendidikan, yaitu: (1) perkembangan Iptek, (2) persaingan global bagi lulusan pendidikan, (3) otonomi daerah, dan (4) implementasi kurikulum.

Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20, dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berkewajiban:
  1. Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran
  2. Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
  3. Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran
  4. Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika
  5. Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.  

Tugas guru yaitu mengajar dengan membelajarkan siswa atau dalam hal ini hanya mentransformasikan pengetahuan saja sedangkan melatih yakni untuk mengembangkan minat dan bakat siswa hingga dapat mengarahkan dan mengasah kemampuan siswa dan mendidik yakni mencakup keduanya mulai dari mengajar dan melatih terlebih lagi perlunya mentransfer nilai (transfer of value). Dengan demikian, jika guru dapat menjalankan kewajiabn sesuai dengan tugas keprofesionalan tersebut maka barulah guru tersebut dapat dikatakan guru profesional.  

PERKEMBANGAN AKHLAK SISWA
Dewasa ini akhlak siswa semakin tidak terkontrol akibat merajalelanya teknologi yang semakin berkembang khususnya banyak sekali anak-anak usia sekolah dasar yang sangat bergantung pada kecanggihan teknologi, serta pergaulan di lingkungan yang kurang baik.Menurut Zahrudin (2004:1), akhlak secara bahasa ialah budi pekerti, perangai, tingkah laku, tabiat.

Sedangkan secara istilah menurut Al-Ghazali dalam Ardani (2005:29), akhlak adalah suatu sikap yang mengakar dalam jiwa yang darinya lahir berbagai perbuatan dengan mudah dan gampang, tanpa perlu pikiran dan pertimbangan. Jika sikap itu lahir dari perbuatan baik dan terpuji, baik dari segi akal dan syara‘, maka ia disebut akal yang baik. Dan jika perbuatan tercela, maka sikap tersebut disebut akal yang buruk. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa akhlak merupakan kesesuaikan antara perilaku dengan agama agar sesuai dengan tuntunan sehingga diharapkan dapat menumbuhkan kembangkan fitrah manusia yang telah diberikan akal, pikiran dan fisik ragawi oleh Allah SWT.

Pembentukan akhlak sangat penting diperkenalkan dan ditanamkan sejak dini, jika anak melakukan sesuatu yang kurang baik kemudian telah menjadi kebiasaannya maka ia akan sukar meluruskannya. Oleh karena itu, pendidikan akhlak harus dimulai dari lingkungan keluarga terlebih dahulu dan di sekolah tentunya sebagai lingkungan kedua bagi anak dengan memberikan bimbingan serta arahan hingga kebiasaan-kebiasaan anak dapat dikatakan baik.

Proses pembentukan akhlak bagi siswa bisa dilakukan dengan dua cara diantaranya:
1. Pembentukan Berdimensi Insani 
Pembentukan kepribadian berdimensi insani ini biasanya bisa bersifat ummi yaitu pendidikan lewat at-Tarbiyah Qabl al-Wiladah, at-Tarbiyah ma'a al-Ghayr serta at-Tarbiyah al-Nafs. Bisa juga bersifat ummah yaitu mendidik lewat metode memberi teladan yang baik bagi siswa, memperhatikan pergaulannya sesama teman selalu memberi bimbingan dan nasihat kepada anak atau siswa.
2. Pembentukan Berdimensi samawi 
Yaitu mendidik dengan cara serta nilai-nilai yang penuh dengan ke-islaman lebih-lebih kepada Tuhannya, misalnya membangun dan memupuk sentralitas, ketakwaan, dan membangun keteladanan dan kebiasaan yang baik.  Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda; “Mukmin yang paling sempurna keimanannya adalah yang paling baik akhlaqnya”. Maka jika seseorang mengetahui bahwa dia tidak bisa menjadi figur yang sempurna keimanannya kecuali dengan memperbaiki budi pekertinya, maka hal ini akan menjadi sebuah pendorong baginya untuk berperilaku dengan budi pekerti yang baik dan sifat-sifat yang tinggi mulia, serta ia akan meninggalkan perbuatan yang rendah dan hina.  
Dengan demikian, akhlak merupakan suatu keharusan yang menjadi pelajaran pokok khususnya pendidikan agamai islam di setiap lembaga pendidikan tetapi bukan hanya sebagai pelajaran pokok saja tetapi harus di aplikasikan dalam pembelajaran lainnya dengan memasukkan nilai-nilai agama didalamnya serta dapat di aplikasikan dalam kehidupan seharihari karena dengan akhlak yang baik maka seseorang akan bisa mempengaruhi sikap dan tingkah lakunya serta bisa mencerdaskan secara emosional dan spiritual bagi dirinya bahkan intelektualnya.

PEMBENTUKAN AKHLAK SISWA SEKOLAH DASAR DENGAN PENDEKATAN PROFESIONALISME GURU
Peningkatan mutu pendidikan hingga dapat menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas maka harus didukung pengembangan program dan kurikulum serta berbagai macam model penyelenggaraan pembelajaran siswa yang telah diamanatkan oleh Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional serta dipengaruhi perubahan perkembangan yang semakin cepat, maka peningkatan mutu pendidikan sangat ditentukan oleh guru profesional atau dalam perkataan lain profesionalisme guru merupakan pilar utama dalam peningkatan mutu pendidikan.

Guru membawa misi penyempurnaan akhlak, sebagaimana misi diutusnya Rasulullah SAW dengan tegas bersabda: "Innama buitstu liutammima makaarima al-akhlaq, artinya sesungguhnya aku diutus adalah untuk menyempurnakan akhlak (manusia)”.Jelaslah bahwa guru sebagai pembentuk akhlak siswa khususnya di sekolah dasar yang menekankan pada akhlak siswa karena sebagai fondasi bagi tingkat berikutnya. Maka perlulah penanaman akhlak bagi siswa sekolah dasar khususnya guru sebagai orang tua kedua di sekolah harus dapat menjadi arena (wadah) tempat para siswanya menjadikan guru sebagai suri tauladan yang baik baik dari perkataan maupun perbuatan dan guru juga harus dapat menstimulus siswa agar selalu mengarahkan pada kebiasaan-kebiasaan yang baik hingga tertanam pada siswa akhlak yang baik pula.  

KESIMPULAN
Profesionalisme guru sangat penting dalam peningkatan mutu pendidikan, karena guru merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam proses belajar mengajar khususnya di sekolah dasar sebagai orang tua kedua di sekolah. Jika tenaga pendidik dapat menjalankan kewajiban dalam tugas keprofesionalannya dengan baik yang sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 20 dan mengimpelentasikan dalam pemebelajaran maka kualitas siswa pun juga dapat dikatakan baik. Akhlak sebagai tabiat harus ditanamkan dan dibiasakan dari hal-hal yang sederhana hingga kompleks dengan memerlukan waktu dan kegiatan yang berkelanjutan salah satunya guru sebagai orang tua kedua siswa di sekolah tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa penanaman akhlak ini disertai pengaruh dari lingkungan keluarga dan lingkungan masyarakat.  Dengan demikian, salah satu pembentukan akhlak siswa sekolah dasar dengan pendekatan profesionalisme guru sangat penting demi terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas baik dalam intelektual, spiritual maupun emosional.  

DAFTAR PUSTAKA
Moh. Ardani. (2005). Akhlak Tasawuf. Jakarta: Mitra Cahaya Utama.  Pudjosumedi, A. S.,dkk. (2013). Profesi Pendidikan. Jakarta: Uhamka Press Saud, Udin Syaefudin. (2011). Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.  Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.  
Zahrudin AR. (2004). Pengantar Ilmu Akhlak. Jakarta: Raja Grafindo Persada. 

By : Yusril Lukluatul Masulah