Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perlukah adanya Peningkatan Kualitas Guru?


PENDAHULUAN
Salah satu unsur utama dalam dunia pendidikan pada proses pendidikan baik institusional ataupun non-institutional adalah guru. Guru adalah tenaga professional yang berada di garis terdepan untuk menjamin proses pembelajaran yang berkualitas karena sudah menjadi tugas seorang pendidik untuk menghadapi pesatnya persaingan pendidikan di era global ini sehingga dapat mengedepankan peningkatan mutu pendidikan. Guru juga menjadi agen pembelajaran yang diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia ini. Peran tersebut harus sejalan dengan kualitas, kreativitas, dan inovasi dalam diri seorang guru yang professional.

PENINGKATAN KUALITAS GURU INDONESIA


Tujuan Pendidikan Nasional dalam Undang-Undang No.2 Tahun 1989 Pasal 4 dinyatakan bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia seutuhnya yaitu dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur yang memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, berkepribadian yang mandiri dan berkualitas serta memiliki rasa tanggung jawab dalam bermasyarakat atau bernegara. (Murwati, Studi, Ekonomi, Pendidikan, & Niaga, 2013)

Tujuan tersebut harus dicapai dengan menelaah atau memperhatikan sumber daya manusia yang mempunyai peran sangat penting dalam menentukan keberhasilan sebuah sekolah untuk mewujudkan pendidikan nasional. Karena, kemajuan suatu bangsa tidak terlepas dari kualitas Sumber Daya Manusia yang menjadi tolak ukur majunya perkembangan suatu bangsa. Di Indonesia, banyak permasalahan kualitas guru masih tergolong rendah dan lemahnya kompetensi serta profesionalisme kerja guru, selain itu  juga dapat dilihat dari kelayakan atau kompetensi dan kualifikasi guru saat mengajar guna menyukseskan implementasi materi kurikulum tingkat pendidikan.

Saat ini, Indonesia mengalami permasalahan dunia pendidikan yang begitu rumit dan kompleks sehingga seringkali guru menjadi tudingan pertama dari berbagai pihak karena termasuk komponen terpenting yang sangat strategis dan termasuk orang yang paling bertanggung jawab pada kualitas pendidikan itu sendiri. Kinerja seorang guru tidak bisa diukur hanya melihat kualitas kelulusan di sekolah tetapi juga keberlangsungan kinerja dan jasa lulusan tersebut sehingga akan nampak pengaruhnya terhadap kualitas dan martabat hidup masyarakat, bangsa, negara atau seluruh umat manusia. Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain adalah masalah profesional, efektivitas, efisiensi dan strandardisasi pengajaran seorang guru. (Agung, 2014)

PEMBAHASAN
Secara etimologi profesi berasa dari kata profession yang berarti pekerjaan. Professional artinya dalah orang yang ahli akan sesuatu atau bisa disebut dengan tenaga ahli. Professionalism artinya sifat dari professional. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah suatu bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian seperti keterampilan, kejuruan dan sebagainya. Professional adalah (1) bersangkutan dengan sebuah profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankan hal dan (3) mengharuskan pembayaran untuk melakukan hal tersebut  (Perpustakaan, 2000). Profesi guru harus dilihat dari berbagai aspek kemampuan baik menguasai kerikulum, teknik atau metode pembelajaran di dalam maupun diluar kelas, kemampuan dalam mengelola kelas supaya tidak membosankan, kepribadian dan sikap pribadi, kerjasama dan penguasaan IPTEK, memahami kode etik keprofesian, komitmen dan disiplin terhadap tugas, dan menjadi “panutan” atau “model” yang akan ditiru siswa-siswi dan teladan bagi masyarakat.

Profesionalitas seorang guru termasuk dalam kompetensi tenaga pendidik yang dimuat dalam Undang-Undang Guru dan Dosen No.14/2005 dan Peraturan Pemerintah No. 19/2005 dinyatakan bahwa kompetensi guru meliputi kompetensi kepribadian, pendagogik, profesional, dan sosial. (Samiraya, 2008)

Profesi guru pada abad 21 ini sangat dipengaruhi percaturan pendayagunaan teknologi, komunikasi dan informasi. Sebab saat ini guru bukan satu-satunya sumber belajar tetapi ilmu pengetahuan akan terbentuk secara kolektif dari berbagai pemikiran dan pandangan baik melalui internet dan media lainnya. Sehingga saat ini guru tidak cukup hanya belandaskan kemampuan penguasaan materi mata pelajaran saja akan tetapi diharapkan untuk bertanggung jawab atas profesinya sehingga menepis kata “gaptek” pada diri seorang pengajar.

Guru pada abad ini harus menguasai berbagai kemampuan baik akademik, pendagogik, sosial dan budaya, mampu berpikir kritis, menguasai tekonolgi informasi, kreatif dan inovatif, tanggap dalam berbagai permasalahan dan mampu menyelesaikan suatu masalah. Oleh karena itu, permasalahan guru harus diselesaikan secara komprehensif terkait dengan seluruh aspek yaitu aspek kualifikasi, kualitas, pembinaan, training profesi, pembinaan profesi, manajemen, kesejahteraan guru dan fasilitas. (Hujair AH. Sanaky, 2005)

Para calon guru harus mencapai gelar sarjana terlebih dahulu baru kemudian mengambil profesi guru dan mengikuti lisensi profesi keguruan yang tidak berlaku selamanya. Saat melanggar kode etik atau kesalahan, lisensi itu dapat dicabut. Kebijakan tersebut perlu dihargai karena sebagai tenaga pendidik lebih dihargai dan mengangkat harkat maupun wibawa guru. Disamping itu, standar gaji dan penghargaan yang layak bagi tenaga pendidik yang memiliki sertifikat tersebut.

Oleh karena itu, dari paparan diatas dapat diambil solusi bahwa kompetensi profesi guru adalah hal penting yang harus dimiliki seorang guru yakni: Pertama,kompetensi terhadap suatu bidang studi atau mata pelajaran dan pendidikan pengajaran yang mengharuskan guru untuk menguasai bahan ajar meliputi mata pelajaran dengan menguasai konsep dan metologi ilmu tersebut dengan baik, metode pembelajaran dan teknik mengajar. Diharapkan guru memiliki konsep pengetahuan dan wawasan yang luas dan mampu menguasai sistem evaluasi yang tepat dan baik (Paul Suparno, 2004). Kedua, kompetensi sosial, yaitu kompetensi pada bidang hubungan dan pelayanan contohnya mampu menyelesaikan masalah, cakap berkomunikasi dengan orang lain, mampu menyelesaikan masalah, dan pengabdian pada masyarakat. Ketiga, kompetensi persoalan atau kepribadian yang berbudi pekerti luhur, kreatif, beriman, dewasa, bermoral, peka terhadap lingkungan, berwawasan luas berpikir kritis, kreatif, relatif, dan semangat menimba ilmu hingga akhir hayat. (Hujair AH. Sanaky, 2005)

Selain itu, harus mengupayakan berbagai peningkatan kualitas guru ntuk mengatasi masalah tersebut maka dibutuhkan solusi teknis yang menyangkut hal-hal teknis berkaitan dengan diberikannya kesejahteraan, diberi solusi membiayai guru ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi seperti diadakan beasiswa pendidikan untuk meningkatkan kualitas sistem pendidikan di Indonesia.(Handayani, 2013) Selain itu dapat juga seperti peningkatan kemampuan tentang metode, teknik dan strategi pembelajaran melalui berbagai kegiatan seperti workshop, pelatihan LPTK, diklat dsb sehingga dengan itu diharapkan guru yang telah lolos sertifikasi juga harus menunjukkan kompetensi yang signifikan. Apalagi guru yang mengajar di sekolah dasar, yang merupakan tonggak anak anak yang haus akan hal-hal baru dan rasa keingintahuan yang tinggi. Oleh karena itu, dibutuhkan guru yang dapat menganalisis, kritis, peka, ramah, mampu menyelesaikan masalah, sabar dengan penuh ketelatenan dengan upaya untuk mencapai tingkat profesional seorang guru sekolah dasar.

Diantara upaya serius pemerintah dalam mewujudkan penjaminan mutu pendidikan untuk menentukan standar atau profesional secara nasional ditunjukkan dalam Undang-Undang No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 91 yang menyatakan bahwa tenaga pendidik sebagai satu kesatuan pendidikan wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan untuk memnuhi standar nasional pendidikan yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah No. 19/2005 pasal 91 yang menyatakan :
(1)   Setiap satuan pendidikan baik formal ataupun non formal wajib melakukan suatu penjaminan nasional
(2)   Penjaminan mutu pendidikan dimaknai pada ayat (1) yang bertujuan memenuhi dan melampaui Standar Nasional Pendidikan
(3)   Penjaminan mutu pendidikan dimaknai pada ayat (1) yang dilakukan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam program penjaminan mutu dalam target dan kerangka waktu yang jelas.(Agung, 2014)


DAFTAR PUSTAKA
Agung, I. (2014). Mengembangkan Profesionalisme Guru. (C. Chapnary, Ed.) (2nd ed.). Jakarta: Bee Media Pustaka.
Handayani, E. (2013). Masalah Pendidikan di Indonesia dan Solusinya. Edukasi, (May 2006). Retrieved from http://edukasi.kompasiana.com/2013/12/10/masalah-pendidikan-di-indonesia-dan-solusinya-615212.html
Hujair AH. Sanaky. (2005). Masuk : Jurnal Pendidikan Islam, Jurusan Tarbiyah, 2 Mei 2005. Jurnal Pendidikan Islam, Jurusan Tarbiyah.
Murwati, H., Studi, P., Ekonomi, P., Pendidikan, B., & Niaga, T. (2013). Pengaruh Sertifikasi Profesi Guru Terhadap Motivasi Kerja Dan Kinerja Guru Di Smk Negeri Se-Surakarta. Jurnal Pendidikan Bisnis Dan Ekonomi (BISE), 1(1), 12–21. Retrieved from http://www.geocities.ws/guruvalah/mutu_gur
Perpustakaan, U. S. (2000). Konsep dasar profesi.
Samiraya, F. (2008). Sertifikasi Guru. Bandung: CV. YRAMA WIDYA.

By: Aulia Ningrum