Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

How are you Indonesian Education? This is Nadhiem Makarim’s policies


How are you Indonesian Education? This is Nadhiem Makarim’s policies

Indonesia merupakan negara berkembang baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun pendidikan. Global Talent Competitivness Index (GTCI) adalah Pemeringkatan daya saing di seluruh negara yang menggunakan tolak ukur atas kemampuan dan potensi yang dimiliki oleh individu yang terdapat dalam suatu masyarakat di negara tersebut. Pendidikan, Infrastruktur teknologi, tingkat toleransi adalah beberapa indeks yang menjadi tolak ukur dari pemeringkatan tersebut.
            Menurut data yang diambil dari pemeringkatan ASEAN Indonesia menempati posisi ke-enam dengan skor sebesar 38,61. Sedangkan Singapura memperoleh 77,27 skor dengan peringkat pertama, Malaysia 58,62 skor menempati posisi kedua, Brunei Darussalam memperoleh 49,91 skor dan memperoleh pemeringkatan ke tiga dan Filipina dengan 40,94 Skor menempati posisi ke lima.
Dilihat dari data diatas menunjukkan bahwa tingkat Pemberdayaan kualitas dan potensi di Indonesia memiliki daya saing yang lemah. Di kelas ASEAN Indonesia menempati rank ke-6 dari 7 negara. Hal ini menjadikan titik fokus yang harus diperhatikan khusunya dalam bidang pendidikan, mengingat bahwa leluhur dari Negri ini di hari kemerdekaannya ia menyatakan cita-cita bangsa yang tertuang dalam UUD 1945 di alenia ke-4 berbunyi “Mencerdaskan Kehidupan berbangsa”.
Fenomena-fenomena yang terjadi diatas menjadikan titik tolak dari kinerja tenaga pendidik di Indonesia untuk mengupayakan dan memaksimalkan pendidikan yang ada. Pemerintah pun turut andil dalam mempersiapkan dan memerangi kasus keterbelakangan pendidikan di Indonesia dengan pemberian dana BOS, Undang-Undang yang mengatur tentang pendidikan di Indonesia dan tentunya kementrian yang menaungi hal-hal tersebut yakni Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan yang biasa disingkat menjadi “Kemendikbud”.
Pada tahun 2019, seiring dengan penyusunan Kabinet kerja Presiden Jokowi Jilid II Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki pimpinan baru yakni Nadhiem Makarim, seorang pria berusia 35 tahun yang dahulunya adalah CEO Go-Jek (Aplikasi yang sering digunakan di era digital ini).
Lalu, Apa yang dilakukan Nadhiem untuk mengawali kerjanya ?
Awal tahun 2020, media digegerkan dengan kabar Nadhiem merombak sistem pendidikan yang berlaku di Indonesia. Sama Halnya dengan mentri-mentri yang lain, di awal kerja ia menganalisa pendidikan di Indonesia kemudian mengubah sistem yang sebelumnya sudah ada, seperti kalanya Muhadjir Effendy (Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia tahun 2014-2019) yang merombak kurikulum dari KTSP menuju Kurikulum 2013 yang singkat disebut K-13. Perubahan yang dilakukan tentunya membutuhkan proses dan merubah sistem kerja, baik dari perundang-undangan, materi, bahan ajar dan perangkat pembelajaran.
Kemudian apa sih perubahan yang dilakukan Nadhiem saat ini?
Sabtu (30/11/2019), Pada saat pncak peringatan HUT Ke-74 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa barat  Menteri Nadhiem Makarim berjanji untuk menyederhanakan kurikulum 2013. Nadhiem juga memberikan janji untuk menyederhanakan peraturan, meningkatkan kualitas pendidik dan memperbaiki sistem tunjangan.
“Saya juga mengajak para kepala sekolah untuk mengubah paradigma pendidikan, berubah menjadi melayani guru dan siswa di seluruh Indonesia. Saya inginkan mulai minggu depan merubah paradigma melayani dan membantu,” ucapnya. 
“Saya minta juga kepada guru untuk komitmen mengabdi dengan maksimal dan terus meningkatkan kualitas dan terus belajar, saya yakin pemerintah juga akan membantu guru dalam peningkatan,” ia menambahkan.
Selanjutnya, apa yang terjadi?
Beberapa minggu setelah pidato Nadhiem diperbincangkan oleh khalayak umum, media kembali geger dengan pernyataan Nahiem akan wacana “RPP 1 Lembar” seperti yang telah diketahui bahwa tuntutan untuk tenaga pendidik khususnya guru adalah melengkapi perangkat pembelajaran yang salah satu didalamnya ada RPP, selama ini RPP dibuat tebal dan selengkap mungkin berisi tentang Kompetensi pencapaian siswa, Langkah Pembelajaran, Media dan Metode, Penilaian dan evaluasi pembelajaran. Tentu dapat dibayangkan lembar yang dibuat hanya untuk 1 RPP.
Kedua, Pada  bulan Januari lalu Nadhiem meluncurkan kebijakan baru yakni “Merdeka Belajar” ini merupakan kebijakan pertama yang diluncurkan. Kebijakan ini berupa pembenahan sistem pendidikan di tingkat sekolah dasar dan menengah, salah satunya adalah dihapusnya sistem Ujian Nasional (UN) kemudian diganti dengan Assesmen kompetensi minimum dan survei berkarakter.
“Jadi seratus hari ini, semua kita analisis mana yang bisa dilakukan sekarang, untuk mulai memotong rantai rantai sekat-sekat regulasi yang menghalangi proses inovasi di dalam unit pendidikan kita. Lebih lanjut lagi masuk ke peningkatan kualitas guru, kurikulum dan lain-lain itu masih butuh waktu lebih lama untuk mematangkan konsep merdeka belajar ini,” ucap Nadhiem dikutip, Senin (3/2/2020).
Strategi ini (Merdeka Belajar) merupakan bentuk pengupayaan dari Kemerdekaan penyelenggaraan pendidikan dalam berbagai hal, misalnya regulasi yang membebani tenaga pendidik dalam melaksanakan tugas utama yang mereka miliki yakni melakukan kegiatan pembelajaran. Dan begitu juga Ujian Nasional (UN) yang sifatnya subjektif dan terlalu banyak materi didalamnya sehingga menuntut anak untuk hafalan. Sedangkan menurut Nadhiem sudah saatnya untuk metode hafalan diganti dengan metode daya pikir analisis.
Apa lagi kebijakannya?
Ketiga, adalah mengenai kebijakan kedua yang diluncurkan oleh Nadhiem, yakni “Kampus Merdeka”. Sesuai dengan edaran yang dibagikan dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan pada 24 Januari 2020 mengenai pokok-pokok kebijakan merdeka belajar yakni :
1.      Pembukaan Program studi baru dimana arah kebijakannya seperti berikut :
Pertama, PTN dan PTS diberi otonomi untuk membuka program studi baru jika memiliki akreditasi A dan B. Memiliki kerjasama dengan Organisasi nirlaba, Mitra Perusahaan, Universitas Top 100 rangking QS, atau institusi multilateral (PBB, Bank Dunia, Gates Foundation, dll.).
Kedua, Kerjasama dengan organisasi berkaitan dengan Penyusunan kurikulum, Praktik dan penempatan kerja. Kementrian pun akan melakukan pengawasan.
Ketiga, Prodi yang diajukan bukan dari kesehatan dan pendidikan. Dan Keempat, Prodi baru otomatis akan mendapatkan akreditasi C.

2.      Sistem Akreditasi Perguruan tinggi
Reakreditasi bersifat otomatis untuk seluruh peringkat, dan bersifat sukarela bagi Perguruan Tinggi dan Prodi yang sudah siap naik peringkat akeditasi. Dimana ketentuan pengajuan re-akreditasi dibatasi paling cepat 2 tahun, Peninjauan kembali akan dilakukan oleh BAN-PT jika ada indikasi penurunan mutu yang berasal dari adanya pengaduan masyarakat dan penurunan Jumlah pendaftar dan lulusan selama lima tahun bertutut turut.
Akreditasi A diberikan kepada prodi yang mendapatkan akreditasi Internasional yang diakui (EQAR, CHEA, USDE, Washington Accord,  WFME, APQR, Sydey Accord, Dublin Accord, Seoul Accord dan Canberra Accord)dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri.

3.      Perguruan Tinggi Negri Badan Hukum
Yakni mengenai kebebasan bagi PTN Badan Layanan Umum (BLU) dan satuan kerja (Satker) untuk menjadi PTN Badan Hukum (PTN-BH) dengan arahan kebijakan sebagai berikut : Persyaratan dipermudah bagi PTN BLU dan Satker, Dapat mengajukan PT nya sebagai PTN-BH tampa ada akreditasi minimum, dapat mengajukan menjadi PTN-BH kapanpun apabila merasa sudah siap.

4.      Hak belajar tiga semester di luar Prodi, dengan arahan kebijakan berikut ini :
Pertama, Perguruan Tinggi wajib memberikan hak kepada mahasiswa untuk secara sukarela mengambil sks diluar Perguruan Tinggi  sebanyak 2 semester dan mengambil sks di PT yang sama selama 1 semester.
Kedua, sks yang wajib diambil di prodi asal adalah 5 semester (tidak berlaku untuk bidang kesehatan).
Ketiga, Perubahan definisi sks : setiap sks diartikan jam kegiatan bukan jam belajar, definisi dari kegiatan : Belajar di dalam kelas, Praktik kerja, Pertukaran pelajar, proyek wirausaha, riset, studi inependen dan KBM di daerah terpencil. 

Bagaimana fakta Peguruan Tinggi yang ada sekarang?

Kenyataan yang ada di lapangan sampai saat ini dapat dijabarkan sebagai berikut :
Pertama, Aspek Pendirian prodi baru : Hanya PTN-BH yang mendapat kebebasan membuka prodi, Proses perizinan membutuhkan waktu yang lama, Prodi yang baru hanya mendapatkan akreditasi minimum bukan C.
Kedua, Aspek Sistem Akreditasi : Semua PT dan Prodi wajib melakukan proses akreditasi setiap 5 tahun, Prosesnya akreditasi tersebut memakan waktu 170  hari untuk Perguruan Tinggi dan 150 hari untuk Program Studi dan terkait proses akreditasi dosen menerima tambahan beban administrasi.
Ketiga, Aspek Perguruan Tinggi Badan Hukum : Perguruan Tinggi Negri harus mendapat akreditasi A sebelum menjadi PTN-BH, Mayoritas prodi yang ada didalam PTN harus mendapatkan akreditasi A sebelum menjadi PTN-BH, PTN BLU dan Satker kurang memiliki fleksibilitas kurikulum dan finansial apabila dibandingkan dengan PTN-BH.
Keempat, Aspek Hak belajar tiga semester diluar program studi : Mahasiswa banyak yang tidak memiliki keleluasaan untuk mengambil kelas di luar prodi di kampusnya sendiri,  Bobot sks untuk pembelajaran diluar kelas sangat kecil, Kebanyakan kampus praktik kerja ataupun pertukaran pelajar dapat menunda kelulusan mahasiswa itu sendiri.

Apakah terjadi kontra terhadap kebijakan ini ?
Pasti. Tentu saja terjadi. Setiap kebijakan yangakan diberlakukan pasti menuai pro dan kontra dimana didalamnya akan ada sebagian kelompok yang berperan sebagai Proposisi dan sebagian lagi sebagai Oposisi.
Mengenai wacana “RPP 1 Lembar”, Taseman (Dosen PGMI Uinsa Surabaya) menyatakan bahwa hal itu sebenarnya tidak perlu untuk di utik-utik kembali, alangkah baiknya jika kementrian menitikberatkan fokus pada tunjangan untuk tenaga pendidik, karena kesejahteraan mereka mempengaruhi profesionalitas dan konsentrasi mereka terhadap tugas yang di emban yakni Kegiatan Belajar Mengajar.
Yang kedua adalah pernyataan kontra mengenai “Merdeka belajar”  oleh Badrul Ain (Kepala Sekolah MI Ihyaul Ulum Gresik) yang menjelaskan bahwa apabila Ujian Nasional dihilangkan maka akan mempengaruhi sistem evaluasi keberhasilan pendidikan per-daerah, dengan begitu pemerintah tidak dapat mengumpulkan data global tentang daerah-daerah yang memiliki kualitas pendidikan yang rendah karena selama ini Ujian Nasional sudah menjadi tolak ukur yang sama di semua daerah.
Ketiga adalah pernyataan kontra secara tidak langsung mengenai “Kampus Merdeka”
Menurut Ubaid Matraji, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia – JPPI. Kebijakan Nadhiem mengenai Kampus merdeka berorientasi pada pasar bebas terutama pada Aspek mempermudah suatu Perguruan Tinggi menjadi PTN BH. Sedangkan PTN BH sendiri adalah salah satu wujud komersialisasi pendidikan tinggi yang mengeksklusi mahasiswa dari kalangan bawah. Mempermudah menjadikan suatu kampus menjadi PTN BH sama saja dengan memperluas praktek komersialisasi dalam pendidikan.
            Jadi ?
Adanya kebijakan-kebijakan yang diluncurkan oleh Nadhiem mendapat respon dari berbagai kalangan masyarakat baik itu khalayak umum atau Institusi penyelenggara pendidikan di Indonesia. Tentunya dari setiap kebijaka tidak lepas dari sisi positif dan negatif. Apabila resmi diterapkan maka membutuhkan uji coba terlebih dahulu, setelah dihimbau untuk diterapkan secara menyeluruh maka harus diadakannya peninjauan dan evaluasi oleh pemerintah.
Pendidikan Indonesia yang seharusnya mampu mencetak anak bangsa yang cerdas, berkarakter, mumpuni dalam teknologi dan memiliki daya saing yang tinggi saat ini memerlukan inovasi-inovasi yang baru sesuai dengan kemajuan globalisasi yang begitu pesat.

By: Dewi Nur Syafitri