Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Dasar Profesi

Secara leksikal, kata profesi mengandung berbagai makna dan pengertian. Menurut Hornby sebagaimana yang dikutip Udin Syaifuddin Saud (2009) kata profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan, bahkan suatu keyakinan atas sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang. Profesi menunjukkan dan mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu. Profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi. 

Konsep Dasar Profesi

Profesi juga merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan spesialisasi yang relatif lama di perguruan tinggi dan diatur oleh suatu kode etik khusus. Berdasakan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi itu pada hakikatnya merupakan suatu pekerjaan tertentu yang menuntut persyaratan khusus dan istimewa sehingga meyakinkan dan memperoleh kepercayaan pihak yang memerlukannya. 


Secara etimologi profesi dari kata profession yang berarti pekerjaan. Profesional artinya orang yang ahli atau tenaga ahli. Professionalism artinya sifat profesional (Engkol, 1990). Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut: Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu. Profesional adalah (1) bersangkutan dengan profesi, (2) memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya dan (3) mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya. Profesionalisasi adalah proses membuat suatu badan organisasi agar menjadi professional (Depdiknas, 2005). 


Secara istilah profesi biasa diartikan sebagai suatu bidang pekerjaan yang didasarkan pada keahlian tertentu. Hanya saja tidak semua orang yang mempunyai kapasitas dan keahlian tertentu sebagai buah pendidikan yang ditenpuhnya menempuh kehidupannya dengan keahlian tersebut, maka ada yang mensyaratkan adanya suatu sikap bahwa pemilik keahlian tersebut akan mengabdikan dirinya pada jabatan tersebut.   


Pada umumnya masyarakat awam mengartikan kata profesionalisme bukan hanya digunakan untuk pekerjaan yang telah diakui sebagai suatu profesi, melainkan pada hamper setiap pekerjaan. Muncul ungkapan misalnya penjahat profesional, sopir profesional, hingga tukang ojek profesional. Dalam bahasa awam pula, seseorang disebut profesional jika cara kerjanya baik, cekatan, dan hasilnya memuaskan. 


Dengan hasil kerjanya itu, seorang mendapatkan uang atau bentuk imbalan lainnya. Vollmer dengan menggunakan pendekatan kajian sosiologik sebagaimana yang dikutip Saud (2009) mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya bukanlah merupakan hal mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi. 

Baca Juga: Urgensi Profesionalisme dalam Kehidupan

Pernyataan di atas itu mengimplikasikan bahwa sebenarnya seluruh pekerjaan apapun memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu jenis model profesi tertentu. Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya sebagai acuan, maka kita dapat menandai sejauh mana sesuatu pekerjaan itu telah menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara profesional. 


Hal yang sangat diperlukan oleh suatu profesi ialah pengakuan masyarakat atas jasa yang diberikannya. Kita mengenal, profesi yang paling tua adalah kedokteran dan hukum. Profesi kedokteran berkembang dari tradisi pengobatan tradisional yang mencampuradukkan pseudo science dengan science. Sedangkan profesi hukum berkembang dari kebutuhan masyarakat akan adanya rasa aman dan kepastian hukum bagi pelanggar aturan. Ahli sosiologi hukum memahami betul bahwa setiap masyarakat mengembangkan hukumnya sendiri sesuai dengan kondisi kemasyarakatan dan semangat zamannya. 

Baca Juga: Beberapa Istilah yang Berkaitan dengan Profesi

Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa profesi adalah suatu keahlian (skill) dan kewenangan dalam suatu jabatan tertentu yang mensyaratkan kompetensi (pengetahuan, sikap dan ketrampilan) tertentu secara khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif.