Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru di Kemenag RI

Berdasarkan PMA No. 38 Tahun 2018 tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang diinisiasi direktorat GTK Ditjen Pendis Kemenag RI merupakan PMA yang melahirkan konsep pengembangan profesianalisme gur berbasis KKG/ MGMP. 

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru di Kemenag RI


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang selanjutnya disebut PKB Guru adalah pengembangan kompetensi bagi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan. PKB Guru bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional guru dalam mengemban tugas sebagai pendidik.


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru diperuntukkan (pasal 4):

  • Guru PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama;
  • Guru Pendidikan Agama PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah;
  • Guru PNS Kementerian Agama yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
  • Guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama;
  • Guru bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan dalam binaan Kementerian Agama yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan
  • Guru Pendidikan Agama bukan PNS yang bertugas di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan yang diselenggarakan oleh masyarakat.


Baca Juga: Model Pengembangan Profesionalitas Guru


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru sesuai dengan pasal 5 dilaksanakan dengan prinsip: komprehensif, mandiri, terukur, terjangkau, multipendekatan dan inklusif. Penjelasan keenam prinsip tersebut adalah:

  • Komprehensif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, bermakna pengembangan kompetensi guru dilaksanakan secara utuh meliputi kompetensi pedagogi, kepribadian, sosial, dan profesional.
  • Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, bermakna pengembangan kompetensi guru dapat menumbuhkan kesadaran dan inisiatif bagi guru.
  • Terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bermakna pengembangan kompetensi guru dapat dipantau dan dievaluasi serta berdampak langsung pada prestasi peserta didik.


  • Terjangkau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d bermakna pengembangan kompetensi guru dapat dilaksanakan dengan mudah oleh guru tanpa meninggalkan tugas di satuan pendidikan.
  • Multipendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e bermakna pengembangan kompetensi guru dilakukan dengan beragam metode untuk mengakomodir semua kondisi guru.
  • Inklusif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bermakna pengembangan kompetensi guru dapat diikuti oleh semua guru tanpa memandang keterbatasan fisik dan perbedaan sosial ekonomi, jenis kelamin, suku dan golongan.


Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru terdiri atas (pasal 6):

  • Pengembangan diri yang meliputi pendidikan dan pelatihan fungsional dan kegiatan pengembangan diri lainnya yang dilakukan sendiri oleh guru atau forum kerja guru.
  • Publikasi ilmiah yang meliputi presentasi pada forum ilmiah dan publikasi pada penerbitan ilmiah.
  • Karya inovatif yang meliputi: a. penyusunan standar, pedoman pembelajaran, dan instrumen penilaian; b. pembuatan media dan sumber belajar; dan c. pengembangan atau penemuan teknologi tepat guna.


Baca Juga: Strategi Pengembangan Profesionalitas Guru


Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru diselenggarakan melalui tahapan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan pelaporan. Perencanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan meliputi:

  • persyaratan peserta;
  • asesmen guru;
  • analisis kebutuhan pengembangan profesi;
  • rencana pengembangan profesi; dan
  • pengembangan bahan dan pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru


Pelaksanaan PKB dapat dilakukan oleh Pemerintah, penyelenggara pendidikan, asosiasi atau organisasi profesi dan lembaga atau organisasi terkait dengan ketentuan: 1. mengacu pedoman Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal; 2. melakukan penilaian terhadap kemajuan dan hasil belajar peserta, selama dan di akhir program; 3. menerbitkan sertifikat pelatihan dan/atau sertifikat kompetensi; dan 4. membangun komunitas belajar di lingkungannya untuk meningkatkan kompetensi guru.


Kementerian, Kantor Wilayah, dan Kantor Kementerian Agama melakukan pemantauan dan evaluasi program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru. Pemantauan dan evaluasi dilakukan terhadap aspek kemajuan dan capaian pelaksanaan. Semua kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru harus dilaporkan kepada Kementerian Agama di tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat. 


Biaya pelaksanaan program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan sumber lain yang tidak mengikat, yang meliputi: 1. biaya mandiri; 2. hibah; dan 3.corporate social responsibility.