Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Konsep Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia

Pada bagian ini, akan diajak untuk memahami kembali konsep, hakikat, dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia. Hal tersebut penting mengingat peraturan perundang-undangan yang mengatur organisasi negara, mekanisme penyelenggaraan negara, hubungan warga negara dengan Negara yang semua itu harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Bapak/Ibu tentu masih ingat bahwa Pancasila sebagai dasar negara yang autentik termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Inti esensi nilai-nilai Pancasila tersebut, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan sosial.

Konsep Pancasila sebagai Dasar Negara Indonesia


Secara etimologis, istilah dasar negara maknanya identik dengan istilah grundnorm (norma dasar), rechtsidee (cita hukum), staatsidee (cita negara), philosophische grondslag (dasar filsafat negara). Banyaknya istilah Dasar Negara dalam kosa kata bahasa asing menunjukkan bahwa dasar negara bersifat universal, dalam arti setiap negara memiliki dasar negara. Secara terminologis atau secara istilah, dasar negara dapat diartikan sebagai landasan dan sumber dalam membentuk dan menyelenggarakan negara. 


Dasar negara juga dapat diartikan sebagai sumber dari segala sumber hukum negara. Secara teoretik, istilah dasar negara, mengacu kepada pendapat Hans Kelsen, disebut a basic norm atau Grundnorm (Kelsen, 1970: 8). Norma dasar ini merupakan norma tertinggi yang mendasari kesatuan-kesatuan sistem norma dalam masyarakat yang teratur termasuk di dalamnya negara yang sifatnya tidak berubah (Attamimi dalam Oesman dan Alfian, 1993: 74). 


Dengan demikian, kedudukan dasar negara berbeda dengan kedudukan peraturan perundang-undangan karena dasar negara merupakan sumber dari peraturan perundang-undangan. Implikasi dari kedudukan dasar negara ini, maka dasar negara bersifat permanen sementara peraturan perundang-undangan bersifat fleksibel dalam arti dapat diubah sesuai dengan tuntutan zaman. 


Sementara itu dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang ditegaskan dalam alinea keempat terdapat kata “berdasarkan” yang berarti, Pancasila merupakan dasar negara kesatuan Republik Indonesia.  Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai Pancasila harus menjadi landasan dan pedoman dalam membentuk dan menyelenggarakan negara, termasuk menjadi sumber dan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.  


Baca Juga: Konsep Pancasila sebagai Ideologi Negara dan Pandangan Hidup Bangsa Indonesia


Kedudukan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum sudah selayaknya menjadi ruh dari berbagai peraturan yang ada di Indonesia. Mengacu pada prinsip bahwa norma hukum itu bertingkat dan berjenjang, Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang tercermin pada pasal 7 yang menyebutkan jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan, yaitu sebagai berikut: 


  • Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  • Undang-Undang/Peraturan pemerintah penganti Undang-Undang
  • Peraturan Pemerintah 
  • Peraturan Presiden;
  • Peraturan Daerah Provinsi; dan
  • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. 


Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum karena Pancasila merupakan perwujudan kristalisasi nilai-nilai, norma serta moral yang berasal dari masyarakat Indonesia. Hal tersebut bermakna antara lain bahwa, Pancasila harus senantiasa menjadi ruh atau spirit yang menjiwai kegiatan membentuk negara. 


Baca Juga: Konsep Pancasila sebagai Sistem Filsafat Bangsa


Artinya, urgensi Pancasila sebagai dasar negara, yaitu: 1) agar para pejabat publik dalam menyelenggarakan negara tidak kehilangan arah, dan 2) agar partisipasi aktif seluruh warga negara dalam proses pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan bangsa dijiwai oleh nilai-nilai Pancasila. Dengan demikian, pada gilirannya nanti cita-cita dan tujuan negara dapat diwujudkan sehingga secara bertahap dapat diwujudkan masyarakat yang makmur dalam keadilan dan masyarakat yang adil dalam kemakmuran.